Terkait Demo Anarkis di Kota Lhokseumawe.Dr. M. Sa'i Rangkuti,SH,MH. : Selama itu bertentangan dengan hukum, maka harus diproses hukum, mari kita jaga bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia

/ Senin, 29 Desember 2025 / 14.42

Medan-TOPINFORMASI.COM
Bencana banjir diberbagai daerah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, masih menyisakan duka terhadap bangsa Indonesia, serta terus berupaya melakukan berbagai pemulihan akibat dampak bencana alam, Tiba-tiba di kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kamis, 25 Desember 2025 pagi dan berlanjut sampai Jumat, 26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe, sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo.

Namun di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana, aksi demo yang seharusnya damai itu, sebagian dari sekelompok masyarakat, mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik yang mengganggu ketertiban umum.

Hal diatas membuat Praktisi hukum, Dr. M. Sa'i Rangkuti,SH,MH kepada wartawan, Senin (29/12), mengurai kronologis dikutip berdasarkan keterangan resmi dalam Puspen TNI, pada Sabtu (27/12), berawal mendapati informasi itu, Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW, serta Kodim 0103/Aceh Utara, mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan aksi dan mencegah eskalasi situasi secara terukur.

Saat itu aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi, 

Namun dalam proses tersebut, terjadi adu mulut dan ada masyarakat yang memukul aparat, termasuk Dandim dan Kapolres yang terkena pukulan dari masa aksi demo. Dan saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen dan senjata tajam. Lalu pelaku diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

"Sementara itu, masih dari keterangan yang sama, Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Saat itu TNI dan pemerintah daerah, serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan dan memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial, serta ekonomi pascabencana. TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang pria yang S1 dari UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI.

Selanjutnya, Anak Pertama dari H. M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution, meminta agar Pihak-pihak pendemo jangan mengusik Negara Republik Indonesia.

"Silahkan demo, namun jangan bawa simbol bendera yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada, siapapun yang mengusik lambang negara kita, harus ditindak dan diproses Hukum," Tegas Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH,.MH yang juga merupakan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kemenangan Daerah "Prabawo Gibran" Sumatera Utara.

Kembali Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH,.MH tegaskan bahwa apapun namanya, apapun judulnya dan apapun simbolnya, selama Itu bertentangan dengan Lambang Negara Republik Indonesia dan selama itu bertentangan dengan hukum, maka harus diproses Hukum.

"Mari kita jaga bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, Mari kita bergandengan tangan dan bergotong royong untuk membantu Saudara-saudara kita yang tertimpa musibah banjir yang saat ini masih berlangsung proses pemulihan," Ungkap Sa'i yang Juga telah membuka Posko Bantuan Bencana Alam dan Dapur Umum di Jln. Sei Bertu No. 38 Medan, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan.

"Dan Alhamdullah, seluruh bantuan yang diterima telah disalurkan dan diberikan kepada Saudara-saudara kita yang berdampak dari bencana alam ini,"Pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini