Batubara. Topinformasi.com
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Ramses R Panjaitan memimpin penggebekan sindikat peredaran narkoba dan berhasil menangkap 3 tersangka pengedar berikut barang bukti 1.071,23 gram sabu dan 1 pucuk air soft gun.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Ramses P Panjaitan mengungkapkan keberhasilan tersebut pada press release di depan kantor Satres Narkoba, Kamis 11/12/2025.
Dikatakannya, "pengungkapan kasus terjadi di dua tempat berbeda pada Rabu 10 November 2025 kemarin. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (44), dan MAS (32 tahun), warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara serta MY (40), warga Dusun Sempurna Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat personel Satres Narkoba Polres Batubara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika sabu diduga untuk diperjualbelikan di Dusun VI Desa Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Selanjutnya tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekira pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan tim menangkap AR dan menyita 1 buah plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,32 gram yang disimpan di dalam kantong celananya sebelah kiri, dan 1 buah lak ban warna kuning pembungkus narkotika sabu, dan 1 unit handphone android.
Saat di interogasi, AR mengaku mendapat pasokan sabu dari MAS dan MY. Lalu anggota malam itu juga melacak keberadaan kedua orang tersebut.
Sekira pukul 20.30 WIB, tim melihat kedua pria dimaksud di jalan umum Pajak Sore Desa Pakam Kecamatan Medang Deras. Setelah keduanya ditangkap, belakangan diketahui berinisial MAS dan MY.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tim menemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran dengan berat brutto 1.021,91 gram.
Narkotika sabu yang ditemukan dan disita terdiri dari 1 paket ukuran sedang, 3 paket ukuran sedang, 4 paket sabu bertuliskan kode 100, 6 bertuliskan kode 50, dan 10 paket bertuliskan kode 20.
Dari MAS dan MY juga disita 1 unit senjata air soft gun merk Pietro baretta, 1 buah tas samping warna hitam tempat menyimpan sabu, 1 unit hand phone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip berisikaan 56 lembar plastik klip kosong, dan 1 buah kantongan kain tempat penyimpanan sabu qserta 1 unit sepeda motor.
Setelah dipertemukan, AR mengakui bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari MAS dan MY.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa para tersangka bekerja sama untuk menjual narkotika sabu di wilayah Kabupaten Batubara dengan tujuan memperoleh keuntungan," ucap Kapolres.
"Untuk ketiga tersangka dipersangkakan atas tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa narkotika sabu sebagaimana Pasal 114 Ayut (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Adapun ancaman pidana yang dikenakan pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya. (dr)
