Proyek Renovasi 2 Pos Lantas Polres Batubara Diduga Dikerjakan Sebelum "Tender"

/ Kamis, 11 Desember 2025 / 21.13

Batubara. Topinformasi.com
Proses lelang/tender 2 proyek di Dinas PUTR Batubara diduga kuat tidak sesuai aturan. "Pasalnya mekanisme tahapan lelang 2 pekerjaan fisik Renovasi Pos Lantas Lima Puluh Dan Pos Lantas Sei Bejangkar di "kerjakan sejak Oktober 2025. Sedangkan hasil lelang/tender terbit pada 10 Desember 2025.

Namun tahapan lelang/tender belum dimulai, kini kedua Pos Lantas tersebut tampak berdiri megah atau hampir selesai di kerjakan. Sedangkan proses lelang/tender baru selesai pada 10 Desember 2025, atau pekerjaan di kerjakan sebelum di tenderkan".

"Jika dilihat dalam Time Schedule (Jadwal Lelang) Proses Tender LPSE Batubara tahapan lelang  dimulai dari Upload Dokumen pada 4 Desember 2025, dan Penandatangan Kontrak 10 Desember 2025.

Diketahui, dalam portal LPSE, Pekerjaan Renovasi 2 Pos Lantas tersebut sumber APBDP Kabupaten Batubara TA 2025. Untuk diketahui, pagu Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar Rp 366.600.000, dan dikerjakan oleh CV DIVA DAVA YUZA, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan. 

Berdasarkan Portal LPSE Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) melakukan Proses tender/lelang dengan Metode Pengadaan Langsung kepada Unit  Kerja Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (UKPBJ) untuk menunjuk langsung sebagai pemenang lelang/tender".

Tidak sepatutnya metode seperti ini di lakukan oleh PPK Dan UKPBJ yang mana dalam PBJ Pemerintah Antara Pihak Harus melalui beberapa tahapan dan baru menandatangi Kontrak terlebih dahulu baru Pelaksanaan Pekerjaan di mulai.

"Tentu proses tahapan lelang/tender tersebut menyalahi Perpres NO.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah NO. 12 Tahun 2021 dan Terbaru NO.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah. 

Selain itu, pelaksana proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar tidak pernah menampakkan plak nama kegiatan, sumber dana dan besaran anggarannya. "Dapat dipastikan kegiatan dilaksanakan tanpa "Juknis dan Surat Perintah Kerja (SPK)".

Sementara Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (UKPBJ) Batubara, Syafrizal ketika di konfirmasi via WhatsApp oleh tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Selasa malam  9/12/2025, Syafrizal mengaku tidak mengetahui pekerjaan tersebut sudah dikerjakan terlebih dahulu. 

Dikatakannya, "terkait pekerjaan "aku kurang tahu bang, "tapi kalau mendahului di kerjakan tidak boleh bang, ujarnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) PUTR yang merangkap sebagai Kabid Cipta Karya, "Tunas Sinaga ketika di konfirmasi via chat WhatsApp tidak menjawab".

Begitu juga Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batubara saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 14:00 Wib, R Siboro tidak menjawab". (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini