MEDAN ,TOPINFORMASI.COM– Bandar-bandar perjudian mesin tembak ikan dan perdagangan narkotika sabu tampaknya masih bebas berkeliaran di Kecamatan Sibolangit dan Pancur Batu, wilayah yang termasuk dalam naungan Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan. Aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan, seolah tidak ada tekanan dari aparat penegak hukum.
Aktivitas tersebut tersebar di sejumlah titik strategis. Di Sibolangit, antara lain di belakang Hotel Lotus Desa Sikeben, Tikungan Amoy Bandar Baru, Eks Taman Pramuka Bandar Baru, dan Dusun Lembah Naga Desa Sembahe. Sementara di Pancur Batu, lokasi perjudian tembak ikan juga ditemukan di Desa Namorih, Desa Durin Jangak, Desa Durin Simbelang, serta di Simpang 3 Kebun Binatang (Medan Zoo) Simaingkar.
Ironisnya, mesin-mesin perjudian ini beroperasi di ruang publik yang mudah diakses masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang jelas dilarang undang-undang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, jaringan perjudian tembak ikan tersebut diduga dikendalikan oleh warga sipil berinisial A dan TB yang dikenal di lapangan sebagai "pemilik Bendera". Semua mesinnya ditempel sticker dengan merk atau logo "RJ" sebagai tameng operasional, yang semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil berani buka bang, itu disemua mesinnya ditempel sticker bermerk RJ. Jadi kalau petugas datang mau nangkap, lihat merk itu dah paham itu punya RJ,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12) lalu.
Keberadaan perjudian ini melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta bertentangan dengan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Polsek Pancurbatu maupun Polrestabes Medan untuk menertibkan atau menangkap para bandar judi.
Situasi ini memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. Pembiaran perjudian tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian di mata publik. Pengamat hukum menilai, jika dugaan ini dibiarkan, akan muncul persepsi negatif bahwa hukum hanya "tajam ke bawah namun tumpul ke atas", terutama jika benar ada oknum yang merasa "kebal hukum".
Masyarakat kini mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Polsek Pancurbatu, serta memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pancurbatu maupun Polrestabes Medan, meskipun konfirmasi sudah dilakukan beberapa kali terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro dan Kapolrestabes Medan.
(Tim)
