Perdamaian Keluarga Lebih Utama dari Pemenjaraan, Kajati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Restorative Justice

/ Selasa, 09 Desember 2025 / 18.01
 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan untuk menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan keponakan terhadap paman kandungnya melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah Kajati bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum, dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum mendengarkan ekspose dan pemaparan kronologi perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat.
 
Peristiwa pidana ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, ketika tersangka Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap pamannya, Indra Surya, karena merasa tersinggung dengan perkataannya. Akibat perbuatannya, Rainaldi diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
 
Pertimbangan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada beberapa faktor:
 
1. Tersangka merupakan keponakan kandung korban dan bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan.
2. Tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat.
3. Tersangka secara sadar dan menyesal mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
4. Keluarga besar tersangka dan korban, didampingi Kepala Lingkungan, memohon agar Kejaksaan menerapkan Restorative Justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.
 
Kajati Sumut menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis yang baik di tengah keluarga melalui Restorative Justice. "Restorative Justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, bukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik," ujarnya.
 
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. Fakta menunjukkan bahwa tersangka adalah keponakan kandung korban yang masih hidup dalam satu keluarga. Tersangka juga telah mengakui kesalahannya dan tidak berniat mengancam pamannya, melainkan hanya karena emosi sesaat. Keluarga besar dan Kepala Lingkungan juga menginginkan agar perkara ini dihentikan penuntutannya untuk menghindari dendam di dalam keluarga.
 
"Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan
Komentar Anda

Berita Terkini