Jakarta, TOPINFORMASI.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan penataan ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat dari presiden dengan tiga prinsip utama: keadilan, pengurangan kesenjangan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
"Penataan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk menyeimbangkan kepentingan publik dan usaha. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan masyarakat yang rentan secara ekonomi maupun hukum," ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan koreksi kebijakan agar negara hadir bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Reforma Agraria harus memprioritaskan petani, masyarakat lokal, dan kelompok yang selama ini kesulitan mengakses lahan produktif. Menteri Nusron meyakini bahwa distribusi tanah yang adil akan memperkuat stabilitas sosial sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Dalam proses evaluasi, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian terkait lintas sektor. Menteri Nusron menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif agar tidak sebatas administratif, tetapi benar-benar melindungi masyarakat melalui kebijakan ruang yang tepat sasaran.
"Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa penataan ulang HGU dan HGB ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," pungkasnya. (Red)
