Batang Kuis, TOPINFORMASI.COM
Pembangunan pagar tembok kampus V UINSU (universitas Islam Negeri Sumatera Utara) yang berada jalan balai Desa Sena dusun 5 Kecamatan Batang Kuis oleh PT. Daffa Buana Sakti dengan anggaran Rp.28. 150. 0 7 3.855 (Dua puluh delapan Miliar, seratus lima puluh juta, tujuh puluh tiga ribu, delapan ratus lima puluh lima rupiah ) diduga melanggar aturan.
Yang seharusnya pagar tembok dibangun di atas lahan tanah yang dikeluarkan Kementerian Agama yang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas 1-A Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN- Lbp.Jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, ternyata bangunan tembok tersebut dibangun melewati parit.
Hal ini disampaikan salah seorang warga masyarakat kepada media, saat dijumpai di lokasi. Menurut sumber yang namanya enggan untuk disebutkan, mengatakan "pada saat pengukuran saya ada Bang ,"terangnya.
Ukuran tanah yang akan dibangun Kampus V UINSU itu, berada dalam parit bukan melewati parit yang merupakan tanda pembatas tanah pemakaman umum.
Salah satu aktivis Johann Merdeka saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp mengatakan, pembangunan proyek pagar tembok tersebut menjadi sorotan media pasalnya di lokasi proyek tidak terdapat plank proyek yang seharusnya dipasang di lokasi proyek.
Menurut Johan, salah satu aktivis yang cukup vokal di Sumatera Utara ini juga meminta Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan proyek serta Rektor UINSU.
Selain itu, Johan akan mengerahkan masa ke Polda Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi apabila ada penyimpangan pengerjaan, apalagi kalau pengerjaan tersebut menggunakan uang Negara yang Notabenenya adalah uang rakyat.
Saat para awak media menelusuri lokasi pembangunan tembok pagar kampus V UINSU di jalan balai desa Sena dusun 5 Kecamatan Batang kuis "memang benar adanya".
Yang mana pagar tembok tersebut dibangun di luar dari parit sebagai pembatas tanah untuk pemakaman umum bagi masyarakat di Kecamatan Batang kuis. (Tim)
