Batubara. TOPINFORMASI.COM
Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBDP Kabupaten Batubara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 diduga kuat "jadi ajang bancaan korupsi".
Pasalnya proyek renovasi terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah". Dan kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dan batas kontrak 23 Desember 2025.
Berdasarkan portal LPSE kabupaten Batubara Pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000. Sedangkan sebagai pelaksana "CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.
Namun dalam pelaksanaan proyek renovasi dua pos lantas yang didanai uang rakyat tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, "itu tidak boleh dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah, "itu jelas pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa", ungkap Darman di Wappres Selasa 16/12/2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Perpres ini mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.
Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, "jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.
Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang",ujar Darman.
Ditegaskan Darman, "pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.
"Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal", dan melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi", sambungnya.
Dikatakannya, "kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", ujar Darman.
"Kita akan terus mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Batubara, karena bukan hanya proyek renovasi pos lantas aja yang dikerjakan tanpa kontrak, "masih banyak proyek-proyek lain".tambah Darman.
"Apa lagi sampai hari ini Plt Kadis PUTR, Rubi Siboro tidak tidak pernah menjawab konfirmasi, maka jika Pemerintah Kabupaten Batubara melakukan pembayaran proyek-proyek tersebut, PD IWO akan mengemas persoalan ini menjadi berkas aduan ke APH pada awal 2026", tutupnya (Red)
