PD IWO Dorong Pemerintah Kabupaten Batubara Tetapkan Status Lahan Eks KUD Lima Puluh

/ Kamis, 18 Desember 2025 / 12.40


Batubara. Topinformasi.com
Polemik klaim aset Eks (Koperasi Unit Desa) KUD di Kelurahan Lima, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara jadi sorotan. Pasalnya pada dinding bangunan KUD yang sudah bertahun-tahun terbengkalai itu kini terpasang baleho bertuliskan "Koperasi Berjuang Bersama Bahagia".

Isu yang berkembang, "lahan dan sisa bangunan KUD tersebut di klaim miliknya oleh seorang berinisial RM warga Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dikonfirmasi Rabu 17/12/2025 sekitar pukul 10:30 Wib, Camat Kecamatan Lima Puluh, Adri Auliya Harahap mengungkapkan, "kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengklaim, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh lahan tersebut milik keluarganya". Dan saat diminta untuk memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai saat ini tidak ada", ujar Adri.

Menanggapi polemik klaim aset Eks KUD tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara Darmansyah mengatakan, "untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan hal-hal yang tidak diinginkan, peran Pemerintah Kabupaten Batubara sangat penting dalam penyelesaian polemik klaim kepemilikan lahan Eks KUD tersebut.

"Apa lagi saat ini di atas lahan Eks KUD tersebut tampak adanya material tanda-tanda akan dilakukan pembangunan", kata Darman.

Dijelaskannya, "diera tahun1980-an, Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh Indonesia berstatus sebagai penggerak utama perekonomian di tingkat desa, khususnya di sektor pertanian. Status ini didorong oleh kebijakan pemerintah Orde Baru yang sentralistis dan menempatkan KUD sebagai agen tunggal dalam berbagai kegiatan ekonomi pedesaan", jelasnya.

"KUD pada tahun 80-an didirikan dan dijalankan berdasarkan instruksi pemerintah (pendekatan top-down) untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Peran Dominan KUD itu di sektor pertanian, dan fokus utama KUD adalah mendukung program pemerintah, terutama swasembada pangan, ujar Darman.

KUD berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan pestisida dengan harga terjangkau bagi petani, serta menjadi perantara pemasaran hasil panen.

Dengan demikian, dapat diakui KUD yang berdiri di masa Orde Baru atau tahun 80-an itu milik pemerintah, bukan milik perorangan", ucap Darman, Kamis 18/12/2025.

Meski demikian, "untuk mengetahui rincian spesifik KUD Lima Puluh, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Koperasi dan UMKM, agar membentuk Tim investigasi yang namanya "Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda)".

Selanjutnya melakukan identifikasi nama Ketua KUD, nama dan jumlah anggota atau aset, dokumen arsip lokal, dan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.

“Surat-surat seperti akta atau sertifikat kepemilikan aset KUD, pengurus bertanggung jawab untuk mengurus dan menginventarisasi aset KUD", pungkasnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini