TOPINFORMASI.COM
Untuk mencari keadilan, pasutri tua berumur lebih 60 tahun, Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/12). Hal itu terkait gugatannya terhadap diduga oknum-oknum mafia tanah yang hendak mengeksekusi rumah tua yang telah ditempati ditempatinya puluhan tahun di jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru.
Menurut kuasa hukum pasutri tua itu, Dr M Sai Rangkuti,SH,MH kepada wartawan, Selasa (23/12) sore, bahwa sidang gugatan perdata di PN Medan (23/12), awalnya kita sebagai penggugat, berharap para pihak tergugat agar hadir.
Namun dalam sidang perdata itu, para tergugat tidak hadir, serta Hakim menyampaikan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2, tidak berada di tempat, malah salah satu tergugat tidak tinggal di alamat, berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen gugatan terdahulu.
"Ketidakhadiran para tergugat dengan alasan tidak berada di rumah dan malah tidak bertempat tinggal di alamat itu, menimbulkan keganjilan bagi kita, pertama, karena gugatan-gugatan terdahulu, alamat para tergugat masih di situ. Kedua, berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antara para tergugat dengan penggugat, juga masih beralamat yang sama. Sehingga patut kami mencurigai ataupun patut waspadai terhadap para tergugat, ada indikasi mengabaikan gugatan yang telah diajukan oleh pihak klient kami, selaku penggugat di Pengadilan Negeri Medan," Kata pria yang S1 dari UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI.
Lanjut Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH,MH yang juga merupakan Tim Hukum dan Advokasi di TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara, menuturkan bahwa dengan pindahnya tergugat, diduga adanya indikasi jaringan-jaringan. Kita menduga mereka ini adalah dugaan jaringan mafia tanah, seperti ini kalau kita melihat dari dokumen yang ada, dari putusan-putusan yang ada, sampai inkrah, lalu sampai adanya kesepakatan-kepakatan yang telah dibuat, para pihak itu, kita lihat tidak ada perubahan alamat, kemudian seandainya pun pindah, harus didukung oleh surat keterangan dari Disdukcapil ataupun dari instansi terkait dengan para pihak yang telah pindah alamat. Enggak bisa katanya pindah aja, tanpa didukung oleh bukti-bukti tertulis dari instansi terkait. Lalu berkaitan dengan rumahnya tutup ataupun rumahnya gelap ,ataupun tidak di tempat, seharusnya Pengadilan Negeri Medan dapat menyerahkan hal surat tersebut kepada pemerintah setempat, ataupun kepada instansi terkait, termasuk juga Kepala Lingkungan ataupun pihak Kelurahan, enggak bisa kita lihat rumahnya kosong dan gelap, lalu kita katakan orang enggak ditempat. Mana bisa seperti itu aturan main. hukum acara jelas mengatur apabila panggilan itu tidak sampai dan diterangkan oleh instansi terkait, apalagi kepindahan seorang warga," Tutur Ketua Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara yang selalu menggaungkan tentang Restoratif Justice di Sumatera Utara.
Mengakhiri, Anak Pertama dari : H. M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution itu kembali menyampaikan bahwa klient yang telah uzur dan salah seorangnya mendatangi PN Medan dengan menggunakan tongkat untuk mencari keadilan, seharusnya kehadirannya tersebut dapat dihargai dan menjadi sebuah tolak ukur serta pertimbangan pihak Hakim akan sebuah perjuangan Pasutri tua yang memperjuangan hak nya.
Cut Rika Farido didampingi suaminya Mahadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (23/12) mengatakan bahwa dirinya yang dari lahir di rumah peninggalan orangtuanya tersebut, hingga dihibakan kepadanya, sampai setua ini, tak menyangka dan merasa adanya dugaan oknum oknum mafia tanah yang mencoba mengambil tanah dan rumah di jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru.
"Saya dan suami sudah tua,seharusnya tak layak lagi menghadapi hal ini, tapi apapun juga, saya dan keluarga harus perjuangkan. Ini hak kami yang harus kami perjuangan," pungkas Cut Rika Farido sambil meneteskan airmata.
Sebelumnya diberitakan, Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Pasutri yang telah berumur lebih 60 tahun, warga jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Bari, tiba tiba mendapati surat mengenai tanah dan rumah yang ditinggali, akan dieksekusi, padahal keduanya tak pernah menjualnya.
Menurut Dr. M Sai Rangkuti,SH,MH, selaku kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan istrinya Cut Rika Farido kepada wartawan, Kamis (11/12), bahwa dirinya selaku kuasa hukum pasutri itu, telah dari pagi menunggu kehadiran pihak Pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi rumah klientnya itu, hal itu dikarenakan tindakan eksekusi tersebut seakan melupakan kesepakatan telah tertuang didalam surat antara klientnya selaku tergugat yang memiliki tanah dan rumah yang selama ini ditempatinya dengan
penggugat berinisial MSN yang selama ini telah dianggap kedua pasutri itu sebagai anak.
Lanjut Sai, menurut keterangan dari klientnya yang merupakan ahli waris yang didapat dari orang tua Cut Rika Farido dalam bentuk hibah terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah tua, malah tempat dimana Cut Rika bertempat tinggal sejak lahir, tiba tiba tanpa sepengetahuannya dan tanpa adanya jual beli, tiba tiba terbit Akta Jual Beli No 178/2009, tanggal 8/12/2000 yang dibuat dihadapan oknum Notaris selaku PPAT berinisial O. Parahnya, rumah itu akhirnya hendak dieksekusi pihak pengadilan dengan penggugat MSN.
Hal itu bermula pada tahun 2009, Cut Rika bersama suaminya Mahadi Pasaribu berniat mengembangkan usaha. Namun di dalam perjalanan itu, keduanya berkenalan dengan seseorang wanita berinisial HP, warga jalan Brig Jend Katamso, Kec Medan Maimun dan melakukan kerjasama untuk pinjaman uang ke bank dengan agunan surat rumah tersebut
Selanjutnya dalam pelaksanaan proses peminjaman uang ke bank tersebut itu, dilakukan pencairan uang sebesar 450 juta. Lalu setelah pencairan sebesar 450 juta, kedua Pasutri itu kami mendapatkan uang 200 juta, kemudian melakukan pencicilan dengan lancar.
Berjalannya waktu, karena sesuatu hal sehingga usaha juga tidak berjalan seperti yang diharapkan, akhirnya pembayaran cicilan mengalami kemacetan, sehingga HP yang dulunya sangat akrab dengan keduannya menyampaikan, jika tidak dilakukan pembayaran cicilan, maka akan dilakukan penyitaan rumah yang ditempati kedua Pasutri itu.
"Kemudian dengan potensi adanya bujuk rayuan dilakukan HP kepada klient kami, akhirnya kedua orangtua kami ini yang termakan bujuk rayu HP, akhirnya mengalihkan terhadap objek tanah kepada MSN yang dikenalkan HP. setelah kami interogasi dan telah kami pelajari dan setelah kami jalani permasalahan hukumnya yang menimpa klient kami, ternyata klient kami tidak ada melakukan transaksi jual beli apapun, sehingga dengan ini patut dan pantas kami selaku kuasa hukum klient kami, mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN diduga adanya potensi perbuatan melawan hukum, selain itu, langkah selanjutnya juga, kita mengajukan permohonan kepada Ketua mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, agar proses eksekusi untuk tidak dilaksanakan, karena antara diri pemohon eksekusi dalam hal ini MSN, adanya kesepakatan atau adanya perdamaian yang telah mereka perbuat bersama di tahun 2024, artinya ketika ada putusan yang telah inkrah itu, kita hormati putusan tersebut, namun kita juga harus menghormati kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini adalah pemohon eksekusi dan klient kami. Hal itu, pada saat rakor kemarin di Polrestabes Medan itu, sudah kita sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir, sehingga kami meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar memanggil ataupun mengundang prinsip file MSN agar ketemu dengan kami di dalam rakor, namun setelah proses itu, keesokan harinya klient kami mendapat pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan," ungkap Sai.
Sai juga terangkan bahwa jika menganalisis terhadap putusan tersebut, patut ya kita melihat isi putusannya, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus No 540/Pdt-6/2019/PN Medan, tanggal 06 Mei 2020.
"Dalam teori hukum, penggugat harus membuktikan gugatannya. Penggugat harus membuktikan gugatannya, namun di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang kami telaah dan kami pelajari, bahwasanya sampai adanya putusan ini yang telah berkekuatan hukum, tetap penggugat hanya menghadirkan somasi. Keputusan yang terdahulu itu, tanpa adanya membuktikan alas kepemilikan, sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat MSN. Pengeksekusian hari ini, seperti dalam surat yang diterima klient kami, kita berharap ke depannya, aparat penegak hukum, gunakanlah hati nurani kita, artinya gunakan Indra kita, gunakan analisa kita, gunakan pengetahuan kita, artinya tegakkan hukum itu walaupun langit akan runtuh, namun ketika kita lihat tidak ada bukti, tidak ada saksi, jangan dong berikan keputusan tanpa ada bukti, tanpa saksi dan mengabulkannya. Itu harapan kita kita selaku anak bangsa. kami cinta negara Republik Indonesia, NKRI harga mati," pungkas pria yang kerap mendampingi masyarakat dalam meminta keadilan dalam upaya hukum.(RED)
