Kasus Korupsi BTN Medan Senilai Rp,- 39,5 Miliyar di SP3 Kejati Sumut

/ Rabu, 24 Desember 2025 / 21.13


Medan-TOPINFORMASI.COM
Kasus Korupsi Kredit Macat Bank Tabungan Negara ( BTN ) Cabang Medan sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diterbitkan sejak tanggal 27 Oktober 2023. Hal tersebut dibenarkan Oleh Plh Kasipenkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH ketika dikonfirmasi tentang Terbitnya SP3 terhadap kasus Korupsi BTN Medan tersebut, Rabu (24 / 12 / 2025 ).

Dalam konfirmasi tersebut melalui Whats App nya Plh Kasipenkum menerangkan, "benar pada perkara Kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya an. Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, M.M selaku pimpinan BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, ST selaku Anakis Kredit Komersial dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji Pejabat Kredit Komersial berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.
Dikatakan Plh Kasipenkum Kejati Sumut," bahwa Penghentian Penyidikan tersebut telah di Prapid di Pengadilan Negeri Medan. 

Setelah melalui proses persidangan yang dipimpin hakim Oloan Silalahi SH, hakim Prapid tersebut memutuskan yang amar putusannya menyatakan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan Prapid nomor : 84/Pid.Pra/2023/PN Mdn tanggal 27 Desember 2023, " Jelas Plh Kasipenkum Kejati Sumut tersebut.

Ketika kembali dikonfirmasi alasan atau pertimbangan tim penyidik pidsus Kejati Sumut menerbitkan SP3 terhadap kasus Korupsi BTN Medan Senilai Rp, 39,5 Miliyar tersebut. Menurut keterangan Plh Kasipenkum Kejati Sumut alasan atau pertimbangan terbitnya SP3 pada kasus Korupsi BTN Medan tersebut adalah "Tidak Cukup Bukti, " Papar Plh Kasipenkum Kejati Sumut itu.

Selanjutnya mengenai Barang Bukti, Plh Kasipenkum menerangkan, "Sedangkan Barang Bukti 93 SHGB milik PT. ACR dirampas oleh negara untuk pengembalian kerugian negara, "Ungkap Plh Kasipenkum Kejati Sumut tersebut.

Sebelumnya diketahui Kejati Sumut telah menetapkan 7 Tersangka dalam kasus Korupsi Kredit Macat BTN Medan. (1). Chanakya Suman PT. KAYA. (2). Elviera , SH selaku Notaris.( 3). Mujianto PT. ACR.( 4). Ferry Sonefille, Kepala Cabang BTN Medan pada saat itu. (5). Ir Agus Fajariyanto, M.M.Wakil Kacab. ( 6). Aditya Nugroho, ST. Selaku Analis kredit Komersial. (7). Ir. R. Dewo Pratolo Adji, Selaku Pejabat Kredit Komersial.

3 Tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto PT. ACR sudah Disidangkan dan dihukum oleh pengadilan. Sampai sekarang 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sedang menjalani hukuman. Sedangkan 1 Terpidana Mujianto PT. ACR melalui upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) pada putusan Peninjauan Kembali ( PK ) di Mahkamah Agung Mujianto divonis ( diputus ) Bebas.

Sedangkan 4 Tersangka yang merupakan Pejabat BTN Cabang Medan diterbitkan SP3 pada Tanggal 27 Oktober 2023.
Komentar Anda

Berita Terkini