Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Upacara yang mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat" ini dilaksanakan di Adhyaksa Hall, Kantor Kejati Sumut.
Upacara ini dihadiri oleh Wakajati Sumut, Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh pejabat eselon IV dan V beserta staf Kejati Sumatera Utara.
Dalam amanat Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, yang dibacakan oleh Kajati Sumut, disampaikan tiga poin penting dalam pemberantasan korupsi:
1. Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas, dan Strategis: Penindakan harus dilakukan dengan perhitungan yang matang dan efektif.
2. Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan: Tata kelola harus diperbaiki agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
3. Pemulihan Keuangan Negara: Upaya pemulihan keuangan negara harus menjadi prioritas sebagai modal pembangunan untuk kemakmuran rakyat.
Jaksa Agung RI juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan, serta beradaptasi dengan pembaharuan KUHP dan KUHAP. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak mencederai keadilan.
Kajati Sumut menambahkan bahwa tema HARKODIA tahun ini merupakan komando dan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan penindakan korupsi. "Kita dituntut untuk mampu menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan uang serta aset negara sehingga pemberantasan korupsi memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat," tegasnya.
Kajati Sumut juga menyampaikan rasa syukur atas kerja keras seluruh jajaran Kejati Sumut yang berhasil mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2025. "Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
