Edarkan Sabu, IRT Asal Medang Deras Ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara, 24 Gram Barang Bukti Sita

/ Selasa, 30 Desember 2025 / 14.28

Batubara - TOPINFORMASI.COM
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial R (53), warga Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras  Kabupaten Batubara ditangkap tim Satres Narkoba Polres Batubara, pada Senin 29 Desember 2025 sekira pukul 14.15 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan R ditemukan 2 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 18,65 gram, 6 buah plastik klip ukuran sedang berisikan shabu berat brutto 5,81 gram, dan 2 buah plastik transparan ukuran besar, 20 buah plastik transparan ukuran kecil, pipet, dompet dan handphone serta uang tunai sebesar Rp96.000.
 
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga R ditangkap saat hendak menjual sabu tidak jauh dari kediamannya," ujar Fahmi, Selasa 30/12/2025.

Fahmi menjelaskan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satres Narkoba Polres Batubara, bahwa adanya pelaku narkorkotika yang sedang menunggu pelanggannya.

Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku, personel mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti 6 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, ujarnya.

Saat diinterogasi, R mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan," sambung Fahmi.

Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, terduga pelakudijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya",: tutup Fahmi. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini