Ternyata Hoax, Gudang Berpagar Seng di Pasar 9 Labuhan Deli Bukan Tempat Penimbunan BBM Ilegal

/ Sabtu, 15 November 2025 / 19.36


MEDAN, TOPINFORMASI.COM- Isu mengenai gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ternyata tidak benar. Beberapa media di Medan Utara sempat memviralkan keberadaan gudang berpagar seng tersebut. Namun, setelah dilakukan investigasi langsung oleh awak media ke lokasi, berita tersebut dinyatakan hoax.
 
Pada hari Sabtu (15/11/2025), tim media melakukan penelusuran di lapangan dan tidak menemukan adanya aktivitas pengisian tangki, penimbunan solar bersubsidi, maupun peralatan yang biasa digunakan untuk penyimpanan BBM.
 
Menurut seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, gudang tersebut sudah lama tidak melakukan aktivitas yang merugikan. Ia menjelaskan bahwa gudang itu hanya digunakan sebagai tempat singgah penitipan mobil.
 
"Sehari-hari yang terlihat hanya mobil truk keluar masuk untuk diperbaiki atau diparkir. Tidak pernah ada aktivitas bongkar muat BBM seperti yang diberitakan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah melihat adanya aktivitas bongkar muat maupun pengoplosan BBM, padahal tempat tinggalnya tidak jauh dari gudang tersebut.
 
Temuan ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang sempat membuat heboh masyarakat. Pemberitaan mengenai dugaan gudang BBM ilegal tersebut terbukti tidak sesuai fakta alias hoaks. Isu serupa juga pernah mencuat sebelumnya, namun juga terbantahkan dengan kondisi nyata di lapangan.
 
Awak media yang melakukan pengecekan menyampaikan klarifikasi ini untuk menjaga keakuratan informasi dan menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat. "Kami melakukan investigasi agar publik tidak salah menerima informasi. Setelah dicek, jelas bahwa kabar gudang dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal atau aktivitas oplos BBM adalah tidak benar," kata seorang jurnalis yang hadir di lokasi.
 
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi isu yang beredar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mempercayai suatu informasi. Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan publik dan meluruskan kabar yang telah menimbulkan keresahan. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini