Jakarta ,TOPINFORMASI.COM– Konflik lahan antara ahli waris Keluarga Manurung dengan PT BSP di Desa Padang Sari, Asahan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Puluhan tahun berjuang, ahli waris akhirnya bertolak ke DPR RI Jakarta demi mencari keadilan atas lahan seluas 300 hektar yang mereka klaim dikuasai perusahaan perkebunan tersebut.
"Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan oleh DPR RI," tegas kuasa hukum ahli waris, Hj. Fatma Laila SH, M. Hum dan Hj. Tri Atnuari SH, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Rabu (26/11/2025).
Aksi dimulai sejak pagi dengan demonstrasi damai di Kementerian ATR/BPN, kemudian berlanjut ke Gedung DPR RI. Ahli waris menuntut pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung 90 tahun ini, di mana lahan warisan mereka kini dikelola pihak swasta.
Dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang sah, ahli waris merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. "Kami siap mempertaruhkan jiwa raga demi keadilan," seru salah seorang ahli waris dengan emosi. "Jika tidak ada tanggapan, aksi yang lebih besar akan kami lakukan."
M. Rahman, Humas Kementerian ATR/BPN, menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti masalah ini. "Tim Kanwil ATR/BPN Sumut akan mengevaluasi permasalahan ini. Tuntutan penolakan HGU dan pengembalian lahan menunggu laporan resmi dari Kanwil," ujarnya.
Perwakilan Keluarga Manurung telah diterima di DPR RI dan dijadwalkan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada Desember mendatang untuk membahas penyelesaian sengketa ini.(RED)
