Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Dilumpuhkan dengan Tindakan Tegas Terukur

/ Jumat, 14 November 2025 / 15.11

Medan, TOPINFORMASI.COM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) dan menangkap seorang tersangka di Medan Amplas. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 126 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BERASTAGI / POLRES TANAH KARO.
 
Korban dan Kronologi Kejadian
 
Korban dalam kasus ini adalah Perkasa Barus, seorang pelajar berusia 28 tahun, warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang IV, Kabupaten Karo. Kejadian bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban mendapati bengkel sepeda motornya di Jalan Jamin Ginting, Berastagi, dalam keadaan gembok rusak dan sejumlah barang hilang, termasuk satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.
 
Penangkapan Tersangka
 
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Rizky Ashari Ramadhan, seorang wiraswasta berusia 28 tahun, warga Jalan Kotacane, Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jermal 15, Medan Amplas.
 
"Saat pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah memberikan tembakan peringatan yang diabaikan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, SIK, M.M, M. Tr. Opsla., melalui keterangan tertulis.
 
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
 
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami telah melakukan cek TKP, menerima laporan polisi, mengamankan pelaku, melakukan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Langkah selanjutnya adalah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas AKBP Eko Yulianto.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini