Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi, menyusul pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelepasan seorang Wakil Ketua DPRK Simeulue yang terjaring razia narkoba di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa razia dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/3947/XI/Pam.3.3./2025 tertanggal 3 November 2025.
"Pada hari Selasa, 4 November 2025 dini hari, Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama unsur TNI melakukan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam," jelas Kombes Ferry didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).
Dalam razia tersebut, tim gabungan memeriksa pengunjung dan melakukan tes urine terhadap 37 orang. Hasilnya, 36 orang negatif, sementara 1 orang laki-laki bernama Andri Setiawan dinyatakan positif mengandung amphetamine/metamfetamine.
"Sesuai aturan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna," ungkap Kombes Ferry.
Hasil interogasi menunjukkan Andri Setiawan mengakui telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Pada saat penangkapan, Andri Setiawan tidak menyebutkan atau menunjukkan statusnya sebagai anggota DPRK.
"Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaan wiraswasta, sehingga penanganan dilakukan murni sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Ferry.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menambahkan bahwa sebelum rehabilitasi, dilakukan assessment oleh tim medis dan hukum untuk menentukan bentuk serta durasi rehabilitasi.
"Sebelum proses rehabilitasi terhadap korban atau pengguna, terlebih dahulu dilakukan assessment. Dari hasil assessment itulah kemudian muncul rekomendasi - apakah seseorang direhabilitasi atau tidak. Bentuk rehabilitasi pun akan disesuaikan oleh tim medis, apakah berupa rawat jalan atau rawat inap, serta berapa lama proses perawatannya. Semua keputusan itu merupakan kewenangan tim assessment medis,” ujarnya.
Kombes Andy juga menjelaskan bahwa identifikasi awal terhadap Andri Setiawan dilakukan berdasarkan KTP yang dibawa saat razia. Setelah informasi berkembang, barulah dilakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan identitasnya.
"Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum," jelasnya.
Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa tidak ada unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Polda Sumut berkomitmen kuat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Setiap langkah penegakan hukum kami pastikan dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
