Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Diduga Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

/ Rabu, 05 November 2025 / 14.12

Medan, TOPINFORMASI.COM- Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dilalap api pada Selasa (4/11/2025) pagi. Insiden ini terjadi menjelang sidang tuntutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melibatkan dua terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
 
Khamozaro Waruwu, yang memimpin sidang kasus tersebut, mengungkapkan bahwa sebelum kebakaran, ia sering menerima telepon dari nomor tak dikenal. "Hanya sering kali saya mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuma itu sering (dapat telepon), lalu diangkat dimatikan," ujarnya saat diwawancarai di rumahnya pada Selasa malam.
 
Hakim Khamozaro menduga bahwa teror telepon tersebut terkait dengan profesinya sebagai hakim yang menangani perkara besar. Kasus OTT suap proyek jalan ini menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.
 
Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan didakwa menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar agar dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek jalan, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
 
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran dan dugaan keterkaitannya dengan kasus suap yang sedang ditangani oleh hakim Khamozaro Waruwu. Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal pada hari ini, Rabu (5/11/2025).(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini