Kapolsek Prapat Janji Diduga Tegang dengan Kades Padang Sari Terkait Lahan Adat

/ Sabtu, 15 November 2025 / 08.45

KISARAN, TOPINFORMASI.COM- Suasana tegang mewarnai Jumat malam ketika Kapolsek Prapat Janji menelepon Kepala Desa (Kades) Padang Sari, Budi Manurung, terkait aktivitas warga kelompok masyarakat adat Padang Sari yang sedang membabat lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
 
Panggilan telepon tersebut berlangsung saat Kades Padang Sari menghadiri undangan keluarga. Percakapan itu turut didengar oleh sejumlah awak media dan tokoh masyarakat adat yang juga berada di lokasi.
 
Dalam percakapan itu, Kapolsek Prapat Janji dengan nada tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melihat adanya aktivitas pembabatan baru. Ia juga menyebut adanya video dari para pembabat lahan yang diduga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah dari Kades.
 
Kades Padang Sari membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan warga bukan berdasarkan perintah dirinya. Ia meminta pihak kepolisian untuk menghubungi langsung ketua adat dan kuasa hukum masyarakat adat. Namun, Kapolsek menjawab dengan kalimat, "Saya tidak peduli dengan PH–PH itu. Nanti BSP melakukan tindakan tegas, jerit-jerit," dengan nada tinggi dan seakan-akan merendahkan masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya.
 
Ketua Adat dan Kuasa Hukum Menyayangkan Sikap Kapolsek
 
Ketua adat yang turut mendengar percakapan tersebut menyatakan kekecewaannya. Ia menilai pernyataan Kapolsek seolah-olah menggambarkan kelompok masyarakat adat sebagai pelanggar hukum.
 
Padahal, menurutnya, dalam mediasi sebelumnya di Polres Asahan, Wakapolres dengan jelas menyampaikan agar tidak ada lagi tindakan penahanan terhadap karyawan PT BSP yang sedang memanen TBS, serta menekankan agar PT BSP juga tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
 
Ketua adat menegaskan bahwa masyarakat adat Padang Sari tidak pernah lagi melakukan aksi penahanan. Mereka hanya melakukan aktivitas bertani seperti biasa, termasuk membersihkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
 
"Kami hanya melakukan aktivitas bertani di lahan yang kami klaim merupakan tanah turun-temurun milik leluhur kami. Kami merasa bahasa dan sikap Kapolsek seperti bentuk intimidasi, padahal polisi seharusnya menjadi pengayom dan berada di tengah-tengah masyarakat, bukan memihak," ujarnya.
 
Kuasa hukum masyarakat adat yang juga berada di lokasi menyampaikan hal senada. Menurutnya, nada bicara dan pernyataan Kapolsek tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat kepolisian. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan kondusif dan tidak ada tindakan berlebihan seperti yang disampaikan pihak Polsek.
 
Kedua Pihak Sama-sama Mengikuti Proses Hukum dan Administrasi
 
Kuasa hukum menjelaskan bahwa saat ini baik masyarakat adat maupun PT BSP sedang menempuh langkah-langkah administratif sesuai jalur hukum. Pihak PT BSP diketahui sedang mengajukan permohonan izin pembaharuan HGU, sementara masyarakat adat Padang Sari juga mengajukan permohonan pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
 
"Karena kedua belah pihak sama-sama sedang berproses secara hukum, seharusnya tidak ada pihak yang saling melarang atau menghalangi sebelum negara mengeluarkan keputusan resmi yang sah, sesuai semangat kesepakatan di Polres Asahan," ujarnya.
 
Masyarakat adat berharap Kapolsek bersikap netral dan menjalankan peran sebagai pengayom, bukan sebagai pihak yang memberikan tekanan kepada salah satu kelompok melalui kepala desa. Mereka menekankan pentingnya saling menghargai proses hukum yang sedang berjalan. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini