Batubara, TOPINFORMASI.COM
Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, TG alias NG (69) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar diduga menghilang setelah mendapat penangguhan penahanan di Polres Batubara. Jumat 28/11/2025.
Sebelumnya TG di ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 September 2025 lalu, dan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Mirisnya lagi, dari 2 bocah malang itu, sebut saja Mawar dan Bunga yang menjadi korban kebejatan TG, sedangkan korban Mawar yang merupakan cucu sambungnya, diduga diruda paksa oleh TG hingga mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
Sebelumnya orang tua Bunga (korban), EH (40) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada kabar dari pihak kepolisian (Polres Batubara) sudah sejauh mana proses hukum pelaku".
"Sampai sekarang belum ada kabar dari pihak kepolisian, pelakunya (kakek TG) itupun udah gak ada di sini (kampung), katanya udah pigi ketempat anaknya, tapi gak tau di mana", ucap EH.
Waktu itu katanya udah di tahan, tiba-tiba aja dia dah keluar, sambung EH. "Anak kami ini korban, bahkan cucunya sampai pendarahan "itunya", ucap EH kesal.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus saat di temui dii kantornya pada Rabu 26/11/2025 mengatakan, "penangguhan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur, dan baru kemarin kakek TG itu hadir wajib lapor 2 kali dalam satu minggu", ucap AKP Masagus.
"Kenapa tersangka tidak di tahan, karena usia dan kesehatan". "Permohonan penangguhan penahanan tersangka juga surat keterangan dari pihak klinik". Dan berkas perkaranya juga sudah sampai di Jaksa", ujarnya.
Informasi yang dihimpun hingga Kamis 27/11/2025, tersangka (TG) sudah tidak ada di rumahnya. Sempat beredar isu, TG alias NG sudah di bawa anaknya di Pekanbaru Riau". (dr)
