Medan,TOPINFORMASI.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, menahan kedua pejabat berinisial BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta ES, yang saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas dan saat ini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Selain keduanya, Kejari juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka. BIN dan MH langsung ditahan, Kamis (13/11/2025), sementara ES belum hadir dengan alasan sakit.
Kegiatan Medan Fashion Festival digelar di Hotel Santika Dyandra dengan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kajari Fajar Syah Putra menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai aturan.
Hari ini kedua tersangka yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Medan BIN dan rekaman resmi ditahan usai diperiksa, sedangkan satu tersangka lagi yakni ES yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Medan mangkir dari pemanggilan.
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fajar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
