Patumbak, TOPINFORMASI.COM- Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan penganiayaan terhadap seorang jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa warga di depan PT. UNIVERSAL GLOVES, Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga yang menuntut pemindahan lokasi penampungan cangkang sawit milik perusahaan, yang dianggap mengeluarkan bau tidak sedap dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Saat meliput aksi tersebut, beberapa awak media berada di lokasi dan di tengah kerumunan warga. Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong antara warga dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa pemuda yang berusaha menghalau para pengunjuk rasa.
Dalam kejadian tersebut, Elin Syahputra, wartawan Media 24 Medan, diduga mengalami pemukulan saat meliput aksi unjuk rasa. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan SH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalhi, serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak untuk mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Penyidik serta penyelidik kita sudah mengambil langkah-langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yang berprofesi sebagai wartawan," terang Kompol Daulat Simamora.
Langkah-langkah yang telah diambil antara lain memeriksa rekaman video dan CCTV di lokasi, memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi, serta mengirimkan SP2HP kepada korban.
"Ada beberapa saksi yang telah kita lakukan wawancara setelah kita menerima laporan polisi yang dilaporkan saudara Elin Syahputra, di mana dalam laporannya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Roberto Sinaga," lanjut Kapolsek Patumbak.
Pada tanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, penyidik Polsek Patumbak telah melakukan wawancara terhadap saudara Dedi Irwandi Lubis. Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, juga dilakukan wawancara kepada saksi Boni Tua Manullang dan M. Rasyid Hasibuan.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi Joner Sitanggang, Aseng, dan Bayu untuk hadir di Polsek Patumbak pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, guna dilakukan wawancara serta diambil keterangannya.
"Kami mohon kepada korban agar bersabar, karena laporannya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan," ujar Kapolsek Patumbak. (Red)
