Tim Humas PT BSP Asahan Sebut Peta Bumi Tak Akurat,Pernyataan Itu Melemahkan Transparansi Sengketa Lahan

/ Kamis, 23 Oktober 2025 / 10.45

Asahan, TOPINFORMASI.COM— Dalam pertemuan mediasi antara masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di ruang briefing Polres Asahan,tim Humas PT BSP Asahan membuat Keterangan kontroversial,

Yudha,selaku Humas PT BSP, menyebut bahwa peta bumi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bisa dijadikan bukti, serta tidak memiliki kepastian informasi yang akurat dalam pembuktian klaim lahan seluas ±300 hektar yang tengah disengketakan antara masyarakat dan perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, didampingi pejabat utama Polres Asahan, perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan, unsur Forkopimca Tinggi Raja, dan perwakilan masyarakat Azri Lubis, Akhmat Saipul Sirait, serta Samsul Hadi Sitorus.

Saat selesai sidang mediasi pihak media mempertanyakan hal tersebut kepada salah satu perwakilan masyrakat adat desa padang sari
Akhmat Saipul Sirait,beliau mengatakan

"pernyataan Humas PT BSP itu menunjukkan sikap defensif dan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik
Peta bumi merupakan salah satu dokumen resmi hasil pengukuran dan pemetaan geospasial yang diakui negara. Menolak validitasnya sama saja dengan menolak data yang menjadi dasar seluruh tata ruang dan izin HGU di Indonesia,” ujar Saipul Sirait,

Saipul menambahkan bahwa peta bumi bukan sekadar gambar atau citra, melainkan produk resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan digunakan oleh BPN dalam verifikasi batas HGU, tata ruang, hingga sertifikasi tanah.

“Kalau perusahaan mengatakan peta bumi tidak akurat, maka seharusnya mereka juga mempertanyakan dasar peta yang digunakan dalam HGU mereka sendiri. Itu kontradiktif dan berpotensi menyesatkan publik,asal ngomong yang penting berbicara didahapan penegak Hukum,wajarlah PT BSP ASAHAN ini selalu Sengketa dengan masyarakat ASAHAN, tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, peta bumi merupakan acuan resmi negara dalam semua kegiatan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan penguasaan tanah.
Pasal 22 ayat (1) UU tersebut menyatakan:

“Peta dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi acuan bagi penyelenggaraan informasi geospasial tematik, termasuk bidang pertanahan dan tata ruang.”

Selain itu, Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) digunakan sebagai referensi hukum dalam setiap kegiatan survei dan pemetaan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

Dalam rapat yang sama, perwakilan BPN Asahan bidang sengketa lahan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama masyarakat dan pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang batas lahan sesuai dengan data resmi dari BPN

“Kita akan turun bersama ke lapangan agar semua pihak mendapat kepastian posisi lahan sesuai data resmi ,” ujar perwakilan BPN Asahan.

Sementara itu, Wakapolres Asahan Kompol S. Riyadi, SH, menegaskan agar semua pihak tetap mengedepankan hukum dan menjaga keamanan wilayah dan meminta BPN segera turun kelapangan

“Negara kita adalah negara hukum. Jangan ada pihak yang bertindak sepihak. Semua harus menunggu hasil resmi dari pemerintah melalui BPN,” tegas Kompol Riyadi.

Menutup pernyataannya, Akhmat Saipul Sirait menilai bahwa proses penyelesaian konflik lahan tidak akan berjalan adil jika perusahaan menolak data spasial resmi milik negara.

“Kami mendorong BPN dan Polres Asahan untuk bersikap netral. Peta bumi dan data HGU harus dibuka secara transparan agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Kami pemilik SKT 1934 atau PT BSP yg HGUnya sudah mati

UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Menetapkan peta bumi sebagai dasar hukum resmi untuk menentukan batas wilayah dan pemetaan lahan.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa semua hak atas tanah bersumber pada penguasaan negara dan harus berdasarkan data spasial resmi.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan
Menyebutkan bahwa dalam penyelesaian sengketa tanah, peta dasar geospasial merupakan salah satu alat bukti sah.

Pernyataan Humas PT BSP yang mempertanyakan keabsahan peta bumi dalam forum resmi di Polres Asahan memunculkan ketidak pahaman dalam sengketa lahan Desa Padang Sari. Masyarakat adat menilai pernyataan humas PT Bsp tersebut secara tidak langsung dapat melemahkan dasar hukum dan transparansi publik, sementara BPN memastikan akan melakukan pengukuran ulang dengan dasar peta resmi negara untuk mencari titik terang penyelesaian kasus ini.
Komentar Anda

Berita Terkini