Sengketa Lahan 300 Hektare di Asahan, DPRD Minta Duduk Bersama

/ Senin, 06 Oktober 2025 / 12.47

Asahan, TOPINFORMASI.COM– Komisi A DPRD Asahan dari Fraksi Partai Golkar, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., meminta pihak terkait untuk duduk bersama membahas sengketa lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. 

Lahan tersebut diklaim oleh masyarakat dengan dasar SKT Nomor 37 tahun 1934,sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakri Sumatra Plantation (BSP) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
 
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan pada bulan Juli lalu, yang dipimpin langsung oleh Azmi Hardiansyah Fitrah. Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 37 Tahun 1934. Masyarakat mengklaim bahwa HGU PT BSP atas lahan tersebut sudah tidak diperpanjang dan perusahaan tidak lagi membayar pajak.
 
Kuasa Hukum ahli waris, Trifa Hj. Tri Atnuari SH, menyerahkan berkas berisi bukti-bukti kepada Ketua Komisi A DPRD Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam RDP. DPRD Asahan berharap dengan adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait, sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dengan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Azmi berharap kepada ATR BPN untuk segera bertindak tergas dalam hal masalah tanah yang bersengketa, Jelasnya. 
Sementara ATR BPN ketika ditanyakan Kuasa Hukum Trifa dan rekan media kepada staf bagian hukum dan sengketa Riz Daniel ,mengatakan akan melakukan rapat tinjau kembali. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini