Polres Asahan dan BPN Periksa Lahan Sengketa PT BSP, Status Hukum Jadi Sorotan LSM Penjara

/ Jumat, 24 Oktober 2025 / 14.35

Asahan, TOPINFORMASI.COM— Pemeriksaan lapangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan terhadap lahan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status legalitas tanah tersebut.

Pemeriksaan lokasi dilakukan bersama pihak perusahaan, Pemerintah Desa, Dinas Perkebunan, dan kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai ahli waris tanah adat Padang Sari. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan PT BSP mengenai dugaan penyerobotan lahan.

Ketua Dpd Lsm penjara,Hj Tri Atnuari SH menilai bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian penyidik.

“Jika masa berlaku HGU telah berakhir, maka klaim penguasaan yang menjadi dasar pelaporan harus diuji kembali. Di sisi lain, masyarakat Desa Padang Sari memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 dan penguasaan fisik secara turun-temurun,” ujar ibu Tri

Ia menegaskan, kejelasan status hak atas tanah merupakan prasyarat penting sebelum menetapkan unsur pidana dalam suatu perselisihan agraria.

PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1): HGU berakhir karena jangka waktu habis atau dilepaskan.

Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

Putusan Mahkamah Agung No. 259 K/TUN/2004: Hak atas tanah berakhir ketika perpanjangan tidak lagi berlaku.


Dengan demikian, apabila HGU berada dalam masa jeda pembaharuan, maka tanah kembali berada dalam pengaturan negara, bukan semata milik pemegang hak sebelumnya.

Sejumlah pemerhati agraria menyebut BPN berkewajiban memberikan keterangan yang jelas dan terbuka mengenai status hak atas lahan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi

“Kejelasan administrasi pertanahan adalah dasar penyelesaian. Tanpa itu, proses penyidikan rentan dipersepsikan tidak objektif,saat ini sangat mudah masyrakat mengakses impormasi terkait lahan mana hgunya mati atau tidak,jadi BPN jangan ditutup-tutupi buka saja” ujar seorang pengamat agraria di Medan.

Pihak Polres Asahan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.

“Kami mengimbau agar tidak ada penambahan aktivitas yang dapat memperkeruh keadaan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum,” ujar salah satu pejabat Polres Asahan.

Sengketa lahan di Kecamatan Tinggi Raja menunjukkan kompleksitas pengelolaan agraria ketika hak perusahaan, riwayat tanah adat, dan kewenangan negara bertemu dalam satu kawasan. Kejelasan status HGU melalui keterangan resmi BPN dinilai menjadi kunci agar penyelesaian dapat ditempuh secara adil tanpa memperluas potensi konflik sosial.

(Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini