Batubara, TOPINFORMASI.COM
"Kangkangi R.K.A.S DIKDASMEN, seluruh Sekolah Dasar di Kabupaten Batubara di haruskan melakukan pengecatan seluruh gedung sekolah. Mulai dari pengecatan ruang kelas, perpustakaan, kantor, pagar hingga jamban".
Ironisnya, para Kepala Sekolah mengaku mendapat intimidasi dari pihak ketiga bahwa kegiatan tersebut perintah "Bupati, kalau tidak mengerjakan, Bupati akan meminta Inspektorat untuk memeriksa Kepala Sekolah terkait dana BOS".
Informasi yang dihimpun, di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, pengecatan gedung sekolah tersebut dikerjakan melalui vendor berinisial BS", yang di beck up salah satu ormas".
Anehnya, saat di konfirmasi Senin 13/10/2025, salah seorang Kepala Sekolah mengaku, biaya menggunakan dana BOS, warna harus biru kuning, tidak mengetahui merk cat yang di gunakan, dan berapa volume cat yang habis terpakai".
"Kami tidak tahu secara pasti merk cat yang digunakan, berapa jumlah volume cat yg habis terpakai, laporan penggunaan hanya disampaikan oleh pihak vendor kepada kami tanpa bukti tong cat habis terpakai, penagihan dikeluarkan dalam bentuk kwitansi", dalam 1 tong cat kami bayar Rp 1 juta, dan warna harus biru/kuning", ujar salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Air Putih.
Sementara Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ardat Ahmad saat dikonfirmasi Senin 13/10/2025 sekitar pukul 11:30 Wib mengatakan, itu inisiatif kepala sekolah, bukan program.
"Kegiatan itu bukan program, "memang kita ada instruksikan kalau gedung sekolah sudah kabur (kabus) untuk di cat, tapi itu bukan harus jadi kewajiban, kalau masih bagus catnya, kitapun larang untuk di cat.
Terkait dugaan pengecatan gedung sekolah yang di pihak ke-tigakan, dan dikenakan biaya dalam satu tong cat, Rp 1 juta, Ardat Ahmad merasa terkejut, " Mak mahal", ketusnya.
Pengecatan itu, pertama dia kondisioner, kalau catnya itu udah kabur.. ya di cantikan sekolahnya itu. Pengecatan itu terserah kepala sekolahnya, mau di cat sendiri, mau di suruhnya anggotanya, mau di suruhnya siap, yang penting cantik sekolah itu, kalau udah cantik sekolahnya, kan nyaman siswanya belajar", Ardat Ahmad.
Sementara dalam R.K.A.S DIKDASMEN pada poin 9, dana BOS yang di terima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat". (dr)
