Batubara. Topinformasi.com
Beredar berita Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian tolak pembelian mobil dinas baru. menurutnya jalan berlubang masih banyak ditemukan sepanjang jalan, lebih baik masyarakat menikmati jalan mulus dari pada Bupatinya membeli mobil baru.
"Ungkapan Bupati Batubara itupun menuai apresiasi dan pujian dari beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Batubara.
Namun apresiasi dan pujian tersebut di soroti Ketua DPRD Kabupaten Batubara sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii.
M. Syafi'i mengungkapkan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati Batubara telah diusulkan dan bahkan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, ungkapnya di media online Deempatbelas.com pada Senin 6/10/2025.
Menurut Syafii, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batubara sendiri yang mengusulkan anggaran mobil dinas kepala daerah saat pembahasan dengan Banggar di DPRD.
“Sudah kita tanyakan ke TAPD, apakah usulan itu relevan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, "jawaban mereka, tidak apa-apa, karena mobil dinas lama sudah dilelang,” kata Syafii, Senin 6/10/2025.
Dan Banggar sudah menjadwalkan pemanggilan TAPD untuk memberikan klarifikasi, namun tim tersebut tidak hadir.
“Sudah dibahas dan disahkan. Jadi kalau sekarang Bupati bilang menolak, ini jadi pertanyaan besar. Apakah tidak ada koordinasi dengan TAPD? Padahal TAPD itu perpanjangan tangan kepala daerah,” tegas Syafii.
Untuk anggaran mobil dinas Bupati dan wakil Bupati sangat menggores hati kawan-kawan DPRD, khususnya di banggar, dengan nilai yang besar Rp.2,4 miliar, dan apa urgensi nya. “tukas Safi'i.
Sementara Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) melalui Kabit Aset, Noval Boster saat di konfirmasi Selasa 7/10/2025 sekitar pukul 11:50, Noval mengungkapkan, "mobil dinas Bupati dan wakil Bupati Batubara sudah di jual sejak tahun 2024.
"Mobil dinas Bupati dan wakil Bupati, merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 sudah di jual di tahun 2024 kemarin", ujarnya
Terkait proses penjualan mobil dinas tersebut, Noval mengaku, "tidak melalui proses lelang, tidak dilelang, melainkan di jual secara perorangan, seharga 40% dari harga pasar", ujar Noval. ((Red)
