Masyarakat Adat Padang Sari Tuding PT BSP Lakukan Intimidasi Lewat Pembongkaran Pondok

/ Sabtu, 18 Oktober 2025 / 05.34
 
Asahan, TOPINFORMASI.COM– Ketegangan kembali mencuat antara Masyarakat Adat Desa Padang Sari dengan PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) terkait sengketa lahan yang berkepanjangan. Masyarakat adat menuding PT BSP telah melakukan tindakan intimidasi dengan membongkar pondok-pondok yang mereka gunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat kegiatan bertani.
 
Kantor Hukum Trifa ,Kuasa Hukum Masyarakat Adat Desa Padang Sari membantah klaim PT BSP yang menyebut pembongkaran pondok di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Piasa Ulu, sebagai “pengamanan aset perusahaan”. Mereka menegaskan bahwa tindakan PT BSP tidak memiliki dasar hukum.
 
“Kami membantah klaim PT BSP yang menyebut pondok masyarakat sebagai pondok liar. Pondok itu bukan liar, tetapi tempat hidup dan berjuang masyarakat adat yang sudah lama menggarap tanah ini, bahkan sebelum HGU perusahaan terbit,” tegas Kantor Hukum Trifa. 
 
Masyarakat juga menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang telah berakhir sejak 2022. Mereka berpendapat, dengan berakhirnya HGU, perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk mengklaim atau melakukan tindakan apapun di atas lahan tersebut.
 
“Tindakan perusahaan yang menurunkan ratusan security dan para preman tanpa surat pengadilan dan tanpa aparat resmi negara adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya.
 
Masyarakat Adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk bertindak menghentikan kesewenang-wenangan PT BSP. Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang atau menerbitkan HGU baru di atas tanah yang disengketakan sebelum ada penyelesaian yang adil dengan masyarakat adat.
 
Konflik lahan antara masyarakat adat dan PT BSP telah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat mengklaim bahwa lahan yang kini dikelola perusahaan adalah tanah adat dan tanah garapan mereka yang diambil alih tanpa ganti rugi yang layak di masa lalu. Kini, mereka menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur mereka. (Tim) 
Komentar Anda

Berita Terkini