Masyarakat Adat Padang Sari Bantah Tuduhan Pendudukan Liar: "Kami Ahli Waris Tanah Adat, Bukan Penggarap"

/ Sabtu, 18 Oktober 2025 / 12.31

Asahan, TOPINFORMASI.COM– Masyarakat adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dengan tegas membantah pemberitaan sejumlah media online yang menyebut mereka sebagai pendatang liar di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Tbk Kisaran. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan menggiring opini publik yang merugikan masyarakat adat.
 
Ketua Adat Padang Sari menyatakan, "Kami bukan pendatang liar, kami ahli waris tanah adat dari leluhur kami. PT BSP yang justru menggarap tanah adat kami. Lahan yang kami tempati bahkan kami duga berada di luar wilayah eks HGU PT BSP."
 
Menurut masyarakat adat, lahan seluas ±300 hektar tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah mereka miliki jauh sebelum PT HAPAM (kini PT BSP) beroperasi di wilayah tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa tidak pernah ada ganti rugi atau peralihan hak yang sah atas tanah adat tersebut.
 
Kuasa hukum masyarakat adat juga menyesalkan sikap tidak profesional seorang wartawan dari TaslabNews.com yang memberikan jawaban tidak pantas saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
 
Masyarakat adat Padang Sari menuntut klarifikasi dan koreksi terbuka dari pihak redaksi TaslabNews.com serta evaluasi terhadap kinerja wartawannya. Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah tegas jika pemberitaan sepihak terus dilakukan, termasuk melapor ke Dewan Pers, mengajukan hak jawab dan hak koreksi, serta menempuh jalur hukum.
 
"Ini bukan pendudukan liar, ini perjuangan kami sebagai masyarakat adat dan ahli waris untuk melindungi tanah kami sendiri," tegas perwakilan masyarakat adat.
 
Dasar Hukum dan Landasan Normatif:
 
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab.
- Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 dan 5 UUPA, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
- Kode Etik Jurnalistik & Pedoman Pemberitaan Media Siber: Wartawan harus menyajikan berita akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
- Perlindungan Nama Baik: Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE memberikan dasar hukum untuk menggugat atau melapor jika pemberitaan merugikan nama baik.(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini