Asahan, TOPINFORMASI. COM— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) menanggapi pemberitaan di media SepIndonesia.com yang memuat bantahan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) terhadap isu adanya pengurangan ±366 hektar dalam SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.
Menurut GARI, bantahan tersebut justru menunjukkan adanya ketidakterbukaan informasi publik terkait status hukum tanah eks HGU PT BSP, khususnya di wilayah Afdeling II Kuala Piasa, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang saat ini sedang menjadi lokasi sengketa antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
“Kami menilai PT BSP terlalu cepat membantah sebelum membuka dokumen aslinya kepada publik. SK HGU bukan rahasia negara — itu dokumen publik yang bisa diverifikasi bersama. Kalau memang tidak ada pengurangan, tunjukkan saja peta dan lampiran resminya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Selasa (21/10/2025).
LSM GARI menjelaskan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang diterima dari masyarakat adat, terdapat indikasi kuat,indikasi kuat ya bahwa SK HGU tersebut memang mencantumkan pengecualian (pengeluaran) lahan seluas ±366 hektar, yang diyakini berada di sekitar wilayah Desa Padang Sari.
Jika benar demikian, maka PT BSP tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim atau melakukan kegiatan di area tersebut, terlebih setelah masa berlaku HGU berakhir pada tahun 2022.
“Sejak HGU berakhir, tanah itu kembali berstatus tanah negara dan masyarakat penggarap punya hak untuk mengajukan redistribusi. Jadi sangat keliru kalau perusahaan masih bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan penuh di sana,” lanjut Akhmat Saipul Sirait.
GARI juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan dan Sumatera Utara untuk membuka data resmi SK dan peta bidang HGU No. 66/HGU/DA/85/B/51 agar tidak ada manipulasi informasi di ruang publik.
Selain itu, GARI meminta Polres Asahan untuk menjamin keamanan masyarakat adat Desa Padang Sari yang saat ini menghadapi proses mediasi dengan pihak perusahaan.
“Kami tidak ingin mediasi besok dijadikan alat pembenaran sepihak bagi perusahaan. Polres Asahan harus berdiri di tengah dan memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
LSM GARI menegaskan bahwa masyarakat Desa Padang Sari tidak menolak hukum dan tidak mencari konflik, tetapi hanya memperjuangkan hak atas tanah leluhur Raja Naga Bayu Manurung yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum PT BSP berdiri.
“Kami datang dengan data, sejarah, dan bukti. Kami ingin penyelesaian yang damai dan bermartabat, tapi jangan ada pihak yang memutarbalikkan fakta. HGU boleh ada,hak rakyat kecil juga harus dihormati,” tutup Akhmat Saipul Sirait.
