Gelombang Protes Meningkat, PT BSP Asahan Disorot Usai Diduga Gunakan Pihak Eksternal untuk Merobohkan Pondok Masyarakat Adat

/ Senin, 20 Oktober 2025 / 12.01
Asahan, TOPINFORMASI.COM– Polemik pembongkaran pondok masyarakat adat di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus memicu gelombang protes dari masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Pembongkaran yang diduga dilakukan oleh pihak eksternal atas perintah PT BSP Asahan pada 17 Oktober 2025, telah memicu kemarahan warga setempat.
 
Warga Desa Padang Sari mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak masyarakat adat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
 
"Kami sudah menempati tanah ini secara turun-temurun. Tiba-tiba pondok kami diratakan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah terjadi empat kali," ujar seorang tokoh adat setempat dengan nada geram.
 
Koalisi masyarakat adat bersama jaringan aktivis agraria tengah menyiapkan laporan resmi kepada Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Mereka menilai tindakan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap masyarakat adat.
 
Para pendamping hukum masyarakat adat menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan jasa pihak eksternal untuk melakukan pembongkaran, pengusiran, atau intimidasi.
 
"Ketentuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Peraturan Menteri Pertanian dan ketentuan hukum agraria. Perusahaan hanya boleh berkoordinasi dengan aparat berwenang sesuai prosedur hukum yang sah," tegas seorang pengacara pendamping.
 
Penggunaan pihak eksternal dalam konflik lahan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi pidana. Praktik ini sering disertai intimidasi dan kekerasan yang merugikan masyarakat serta memperuncing konflik agraria di tingkat lokal.
 
Aktivis lingkungan dan agraria mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. "Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka konflik agraria akan terus terjadi, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban," ujar seorang aktivis lingkungan.
 
Masyarakat adat Padang Sari menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka hingga ke tingkat nasional jika pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengambil langkah tegas. Para pendamping hukum juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan.
 
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami – baik melalui aksi damai maupun langkah hukum – hingga negara benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat," tegas perwakilan masyarakat adat Padang Sari.
 
Sementara itu, Mangaparulian Sitorus, perwakilan Keluarga Besar NAIRASAON SEDUNIA – perkumpulan marga Batak Manurung, Sitorus, Sirait, dan Butar-Butar – mengecam tindakan PT BSP Asahan dan mengingatkan agar tidak melibatkan pihak luar dalam penyelesaian konflik tersebut.
 
"Kami menghimbau kepada PT BSP Asahan untuk tidak membawa-bawa pihak luar guna mengintimidasi keluarga kami di Padang Sari. Mereka, Manurung, adalah bagian dari Narasaon. Kalau keluarga besar Narasaon Sedunia turun ke sana, bagaimana jadinya?" tegas Mangaparulian Sitorus.
 
Ia juga mendesak Bupati Asahan untuk mengambil langkah bijaksana dan adil. "Ukurlah ulang HGU mereka. Jangan keluarkan izin RT/RW permohonan HGU pihak BSP atau kebijakan lainnya sebelum persoalan ini benar-benar tuntas," tambahnya.(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini