Demo Polres Batubara, "Tuntutan FMPP - SUMUT Kandas

/ Selasa, 14 Oktober 2025 / 15.09

Batubara. Topinformasi.com

Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatra Utara (FMPP-SUMUT) "demo Polres Batubara tuntut keadilan untuk korban penganiayaan, Evi Ayu, warga Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram. 

Tuntutan tersebut berdasarkan permasalahan penganiayaan terhadap Sdri. Evi Ayu, yang telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/TV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT pada April 2025.

Dalam kasus ini pengunjukrasa menduga penyidik Polres Batubara merubah penerapan pasal 351 ke pasal 352 terhadap terlapor.

Dalam aksinya, Syarif Hidayatullah menuntut Kapolres Batubara harus konsisten dalam menegakkan keadilan. Menuntut Kapolres untuk mengusut tuntas permasalahan penganiayaan terhadap Sdri. Evi Ayu.

Selanjutnya masa mendesak Kapolres Batubara untuk transparan dan profesional dalam penanganan kasus Evi Ayu.

Dan Meminta Propam Polda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri mengawasi dugaan pelanggaran etik terkait permasalahan penganiayaan terhadap Sdri. Evi Ayu, yang telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT

Serta menuntut penegakan hukum tanpa intervensi, tanpa pilih kasih, dan sesuai KUHP. Apabila tidak diindahkan, kami akan melanjutkan aksi ke Polda, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Presiden RI.

Namun dugaan maupun tuntutan FMPP - SUMUT terbantahkan setelah Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan melalui Kabag SDM Polres Batubara, Kompol Dahrun, bahwa pasal yang diterapkan kepada terlapor dalam kasus penganiayaan sdri. Evi Ayu adalah pasal 351, bukan pasal 352", jelas Kompol Dahrun.

Dalam aksi massa juga membawa poster yang bertuliskan, "ada apa dengan APH yang ada di Batubara. "Polres dan Kejaksaan di Batubara lempar bola terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Evy Ayu.

Kanit Reskrim Polres Batubara, Ipda Ade Sundoko Masry mengaku, "berkas kasus ini sudah tiga kali kita antar ke Kejari Batubara, dan ke tiga-tiganya tetap menerapkan pasa 351 KUHpidana".

"Udah tiga kali berkas kasus ini kami antar ke Jaksa, penerapan pasalnya semua sama, pasal 351", ujarnya.
Komentar Anda

Berita Terkini