Medan, TOPINFORMASI.COM-Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, terkait kabar pemeriksaan atau kehadiran sejumlah anggotanya memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, hingga kini belum mendapat tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp berbunyi,
“Anggota abg diperiksa atau menghadiri undangan Kejari Medan, terkait apa ya abgda? Mohon informasinya abgda,”, Kamis (09/10/2025).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas oleh Agha Novrian.
DPRD Medan Soroti Target Pajak Hiburan yang Tidak Realistis
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede S.E M.M, mendesak Bapenda Medan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Medan.
Desakan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Medan, Senin (6/10/2025).
Salomo menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp87 miliar dari sektor pajak hiburan tidak sebanding dengan potensi nyata di lapangan.
“Jika kita ambil contoh lokasi hiburan seperti Dragon Tiger yang omzetnya mencapai Rp5 miliar sebulan, maka pajaknya bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Belum lagi tempat hiburan lainnya. Jadi, target Rp87 miliar itu sangat kecil,”
ujar Salomo dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Bahrumsyah, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta anggota dr Faisal Arbie, Godfried Effendi Lubis, Sri Rezeki, dan Agus Setiawan.
Temuan Mengejutkan dari Hasil Sidak
Salomo mengungkapkan, ketimpangan pajak hiburan itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Medan pada Februari 2025.
Mereka mengunjungi sejumlah tempat hiburan besar seperti Golden Dragon dan Golden Tiger di Jalan Merak, dua lokasi yang diketahui dimiliki oleh satu pemilik.
“Ketika kami tanya soal omzet, mereka menyebut pendapatan per bulan antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Tapi pajak yang mereka bayarkan hanya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan,”
ungkap Salomo.
Ia menjelaskan, dengan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen, tempat hiburan beromzet Rp5 miliar seharusnya membayar pajak sekitar Rp2 miliar per bulan.
Namun kenyataannya, pajak yang dibayar tidak mencapai 10 persen dari omzet.
“Hal ini jelas janggal dan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pajak hiburan. Waktu itu bendahara sampai marah karena semua data sudah jelas di lapangan, tapi tidak ada tindak lanjut dari Bapenda,” ujarnya.
Perhitungan Potensi Pajak Mencapai Ratusan Miliar
Menurut Salomo, hanya dari tiga tempat hiburan besar — Golden Tiger, Golden Dragon, dan Heaven 7 — potensi pajaknya sudah mencapai Rp27 miliar per tahun.
“Kalau tiga tempat itu saja sudah Rp27 miliar, berarti target Rp87 miliar dari seluruh tempat hiburan di Kota Medan jelas tidak realistis,” tegasnya.
Ia juga menyebut Heaven 7 (H7) Club & KTV di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, mengaku membayar pajak sekitar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun.
Sementara Golden Dragon dan Golden Tiger berpotensi menyumbang Rp24 miliar per tahun.
Selain itu, ia menyoroti tempat hiburan Grand Station Karaoke di kawasan Medan Maimun yang disebut memiliki omzet hampir Rp2 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak sekitar Rp100 juta.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan dan kemungkinan pembiaran dalam pengelolaan pajak hiburan di Kota Medan,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Minim Respons dari Bapenda Medan
Salomo juga menyesalkan minimnya respons Bapenda Medan terhadap temuan hasil sidak DPRD.
“Harusnya kalian yang turun, bukan kami yang sidak. Ini sudah kami lakukan sidak dan temuan sudah ada, tapi tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ujarnya kecewa.
Ia turut menyinggung Irian Supermarket di kawasan Pasar Merah yang disebut tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi.
“Itu bagaimana tindakan kalian? Saya pusing lihat angka-angka kalian ini. Padahal kerja di lapangan minim, tapi target tetap tinggi,” tegasnya.
Harapan Transparansi dan Profesionalisme
Di akhir keterangannya, Salomo berharap Bapenda Medan dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam menghitung potensi pajak hiburan.
RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan OPD, manajer tempat hiburan malam (THM), serta sejumlah anggota DPRD Medan dan wartawan.
“Kalau perlu kita bersama-sama turun langsung ke tempat hiburan malam, supaya tahu apakah benar pajak yang dibayar selama ini sesuai omzet sebenarnya. Karena kalau pajaknya dihitung dengan benar, PAD Kota Medan bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.
Profil dan Laporan Harta Kekayaan Agha Novrian
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Agha Novrian tercatat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat sebagai Camat Medan Polonia pada 9 November 2018, dengan total kekayaan sebesar Rp8.448.440.556 atau sekitar Rp8,44 miliar.
Laporan tersebut diverifikasi KPK pada 25 Januari 2019 melalui sistem e-LHKPN, yang merinci aset berupa:
Tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp7 miliar, seluruhnya diperoleh dari warisan.
Kendaraan dan mesin senilai Rp1,01 miliar, termasuk Toyota Fortuner, Honda Oddysei, Jeep Wrangler, Suzuki SX4, Honda Civic Estilo, dan Honda Beat.
Harta bergerak lainnya Rp204 juta dan kas/setara kas Rp234,44 juta.
KPK menegaskan bahwa data dalam LHKPN merupakan hasil input pribadi penyelenggara negara dan tidak menjadi bukti bebas dari tindak pidana.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Transparansi Publik
Publikasi LHKPN tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Keterangan Tambahan:
Nama: M. Agha Novrian
Jabatan saat pelaporan: Camat Medan Polonia
Instansi: Pemerintah Kota Medan
Jenis laporan: Khusus (Awal Menjabat)
Tanggal penyampaian: 9 November 2018
Total kekayaan: Rp8.448.440.556
Kunjungan Lapangan Wartawan ke Golden Dragon dan Helens Group
Sebagai upaya pendalaman informasi, wartawan pada Rabu sore (8/10/2025) mendatangi lokasi Golden Dragon yang diketahui berada di bawah naungan Helens Group.
Namun, di lokasi tersebut wartawan tidak berhasil bertemu pihak pengelola karena dihalangi oleh petugas keamanan (security) dan diarahkan menuju Helens yang berada di Jalan Rifa’i, Medan.
Sesampainya di lokasi Helens, pihak admin tidak dapat memberikan keterangan terkait mekanisme dan besaran pembayaran pajak hiburan, serta mengarahkannya kepada manajer bernama Hardi.
Namun, saat wartawan kembali mendatangi lokasi Golden Dragon, Hardi tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
