366 Hektar Tanah Masyarakat dalam HGU PT BSP: Momentum Rebut Kembali Hak Rakyat

/ Selasa, 21 Oktober 2025 / 08.18

ASAHAN, TOPINFORMASI.COM– Sebuah temuan penting terungkap dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996, terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut, negara mengakui adanya 366 hektar tanah dalam HGU yang dikuasai masyarakat.
 
Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM GARI, menyatakan, “Pernyataan dalam SK Menteri itu adalah pengakuan resmi negara bahwa di dalam areal HGU terdapat tanah masyarakat. Artinya, 366 hektar tersebut bukan milik perusahaan, dan menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi rakyat untuk menuntut kembali hak atas tanah itu.”
 
Pengurangan luas HGU dari 18.922 hektar menjadi 18.556 hektar menegaskan bahwa klaim penuh PT BSP atas seluruh areal HGU tidak sah. LSM GARI menduga lahan ini berada di wilayah masyarakat adat Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, yang merupakan area sengketa dengan PT BSP.
 
LSM GARI mendesak pemerintah untuk tidak gegabah dalam menerbitkan perpanjangan HGU PT BSP Asahan dan persetujuan RTRW sebelum status hukum 366 hektar tanah tersebut jelas. “Negara sendiri mengakui keberadaan 366 hektar itu dalam SK resmi. Jangan sampai hak rakyat dikorbankan lagi hanya karena kepentingan korporasi,” tegas Akhmat.
 
Pengakuan ini menjadi pintu masuk hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah dikuasai turun-temurun. LSM GARI mendesak BPN, Gubernur Sumatera Utara, dan Kejaksaan untuk turun tangan.
 
LSM GARI juga menegaskan bahwa keberadaan 366 hektar tanah ini dapat menjadi dasar hukum kuat untuk redistribusi tanah eks HGU PT BSP, terutama karena masa berlaku HGU telah berakhir pada tahun 2021–2022.
 
Rincian Informasi:
 
- SK Menteri Agraria: No. 66/HGU/DA/85/B/51, 13 November 1996
- Luas Awal HGU PT BSP: 18.922 Ha
- Pengurangan Luas: ±366 Ha (dikuasai masyarakat)
- Luas Akhir HGU: 18.556 Ha
- Masa Berlaku HGU Berakhir: 2021–2022
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum dapat dikonfirmasi terkait status lahan 366 hektar tersebut. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini