YWS Alias "Presiden Mangkok," Ditangkap Terkait Kasus Pornografi Online

/ Senin, 23 Juni 2025 / 19.26

 
Medan, TOPINFORMASI.COM-Senin (23/6/2025) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap YWS, yang dikenal sebagai "Presiden Mangkok," dalang di balik kasus siaran langsung pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur. Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah dimulai pada April lalu.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengumumkan penangkapan YWS pada konferensi pers di Direktorat Siber Polda Sumut. YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini menyusul penangkapan tiga tersangka lainnya – RA (25), RPL (19), dan MGOS (15) – pada 14 April 2025 di Tembung, Percut Sei Tuan.
 
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa YWS menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025, menggunakan lima akun media sosial berbeda, dengan @presidenmangkok sebagai akun utamanya. Ia berperan sebagai host siaran langsung pornografi, merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, untuk mendapatkan keuntungan finansial.
 
Barang bukti yang disita termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan YWS. Motifnya murni ekonomi, bekerja sama dengan RA dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi secara daring.
 
YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.
 
Polda Sumut mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam mengawasi ruang digital dan melaporkan konten-konten berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
 

Komentar Anda

Berita Terkini