Tangkap Dua Pelaku Curas, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Amankan Residivis

/ Kamis, 19 Juni 2025 / 13.08

TOPINFORMASI.COM- Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali menunjukkan kesigapan dan ketangguhannya dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dua orang pelaku residivis berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jl. SM Raja Km 11 Kel. Bangun Mulia Kec. Medan Amplas.

Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Febri Febrian, seorang supir berusia 22 tahun, menjadi sasaran pelaku saat memarkirkan mobil truknya di lokasi kejadian. Tiga orang laki-laki berboncengan tiga mengendarai motor Honda Scoopy hitam melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan pisau dan mengambil tas sandang yang berisi HP, uang tunai Rp 2.600.000, dan dokumen penting lainnya.

Berkat laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kompol Daulat Simamora, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, dan Panit I Ipda Eko Priya SH, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di daerah Titi Kuning pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan adalah Erwin Mangihut Siringo-ringo (28 tahun) dan Frans Simamora (30 tahun), keduanya merupakan residivis dan pengangguran. Sementara satu pelaku lainnya, Nardi, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual HP curian di daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata untuk membeli narkoba dan keperluan pribadi. Saat dilakukan pengembangan, pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kirinya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menyita barang bukti berupa satu baju kaos warna hitam dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kompol Daulat Simamora mengapresiasi kerja sama antara Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus curas ini. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka.

Komentar Anda

Berita Terkini