Medan ,TOPINFORMASI.COM– Tangis haru mewarnai sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025), saat Sersan Satu (Sertu) Al Hadid resmi dipecat dari kedinasan militer dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Al Hadid dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penipuan terhadap calon siswa (casis) TNI bersama seorang wanita bernama Nina Wati.
Putusan pemecatan dan vonis pidana tersebut menandai akhir karier Al Hadid di institusi TNI, setelah terungkap keterlibatannya dalam praktik kotor penerimaan casis yang mencoreng nama baik institusi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar, terungkap bahwa penipuan ini berawal pada Maret 2023, setelah anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Ipda Supriadi, anggota Polri aktif, yang menawarkan jalan pintas masuk institusi dengan jalur “sisipan” melalui seleksi tahun berikutnya.
Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang digelar di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Penipuan berlanjut antara September hingga November 2023, saat Nina Wati kembali meminta dana tambahan dengan janji dapat memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol), menyebut adanya kuota kosong akibat casis lain yang gugur karena kecelakaan. Total kerugian korban pun membengkak menjadi Rp1,35 miliar.
Dalam proses persidangan, JPU menegaskan peran sentral Ipda Supriadi yang disebut sebagai inisiator penipuan dan pihak yang memperkenalkan korban kepada Nina Wati. “Sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah mencoreng institusi dengan aksi penipuan,” tegas JPU Surya.
Sementara itu, Ipda Supriadi telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara pada tingkat pertama. Kini, Supriadi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan terhadap Sertu Al Hadid menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat negara agar menjaga integritas dan tidak memperjualbelikan kehormatan institusi demi keuntungan pribadi.