Polsek Patumbak Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Pelaku Ditembak Kaki

/ Selasa, 24 Juni 2025 / 12.21

Medan, TOPINFORMASI.COM– Seorang residivis spesialis curanmor, Muhammad Arif Lubis (23), berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak pada Senin (23/6/2025) pukul 23.30 WIB. Arif terpaksa ditembak di kaki kirinya karena melawan saat pengembangan kasus untuk menangkap Fandi (DPO) di Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
 
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Polsek Patumbak, Selasa (24/6/2025).
 
Penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim memarkir tiga sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan. Arif kedapatan sedang merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci "T". Saat hendak membawa kabur satu sepeda motor yang berhasil dibongkar, Arif ditangkap. Korbannya adalah anggota Polsek Patumbak sendiri, Brigpol Hendry Manullang (35).
 
Arif, pengangguran asal Jalan SM Raja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, mencari target dengan berboncengan bersama Fandi (DPO), merusak kunci kontak, lalu kabur. Hasil curiannya digunakan untuk judi, narkoba, dan foya-foya. Tes urine menunjukkan Arif positif narkoba.
 
Barang bukti yang diamankan: kunci "T", besi pipih diruncingkan, kunci "L", tang jepit, HP OPPO putih, dan sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS milik Brigpol Hendry. Arif dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polsek Patumbak masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap TKP lainnya.
Komentar Anda

Berita Terkini