Polri Bongkar Jaringan TPPO dan Narkoba Berkedok PMI Ilegal

/ Kamis, 19 Juni 2025 / 17.15

 
Medan,TOPINFORMASI.COM– Polda Sumut, Kemenko Polhukam, dan Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) dan narkoba yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Konferensi pers di Mapolda Sumut mengungkapkan ancaman serius ini. Deputi II Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, menekankan komitmen negara melindungi PMI melalui Desk Koordinasi P2MI, yang mencakup pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. "Negara hadir nyata, bukan hanya di atas kertas," tegas Koba.
 
Data Polri menunjukkan 189 kasus TPPO dengan 546 korban (per pertengahan 2025), sebagian besar perempuan dan anak-anak. Modus yang digunakan beragam, termasuk penipuan online dan iming-iming pekerjaan palsu di luar negeri (Malaysia, Myanmar, Suriah, Dubai). Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menyebut pengiriman PMI non-prosedural sebagai modus terbanyak.
 
Polda Sumut sendiri menangani 6 kasus TPPO (Januari-Juni 2025), dengan 10 tersangka dan 70 korban yang diselamatkan. Modus utamanya pengiriman ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk pekerjaan informal, termasuk eksploitasi seksual. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menegaskan lima dari enam kasus terkait PMI ilegal.
 
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap penyelundupan 7,5 kg sabu dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal, melibatkan seorang PMI dan dua kurir. PMI tersebut dijanjikan Rp40 juta untuk mengantar barang ke pelabuhan. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dan mengamankan barang bukti senilai Rp7,5 miliar.
 
Kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran kerja ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas perekrutan yang mencurigakan.
Komentar Anda

Berita Terkini