Polrestabes Medan Tangkap Target Operasi Bandar Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

/ Minggu, 15 Juni 2025 / 10.10

Medan, TOPINFORMASI.COM– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (14/6), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (26), yang telah lama masuk dalam Daftar Target Operasi (TO), di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

DW ditangkap setelah berusaha melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita empat paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

 “Kawasan Gang Nasional merupakan wilayah yang sebelumnya telah kami lakukan penindakan. Karena masih dalam status pengawasan, kami kembali melakukan penggerebekan setelah memperoleh informasi bahwa aktivitas peredaran narkotika kembali terjadi di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat memberikan keterangan di lokasi.



Lebih lanjut, AKBP Thommy Aruan menyampaikan bahwa tersangka DW diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan tersangka, khususnya pihak yang berperan sebagai pemasok.

 “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, sebagaimana instruksi langsung dari Kapolrestabes Medan. Kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan, namun akan terus menelusuri sampai ke pelaku tingkat atas,” tegasnya.



Dalam operasi tersebut, turut diamankan pula beberapa individu yang diduga sebagai pembeli atau pengguna narkoba. Seluruhnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

 “Terhadap para pembeli atau pengguna yang diamankan, akan dilakukan proses klarifikasi dan asesmen. Bila terbukti sebagai penyalah guna, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi,” pungkas AKBP Thommy.



Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan upaya represif dan preventif secara konsisten guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Komentar Anda

Berita Terkini