Polisi Pembunuh Kembali Bertugas! LSM TKN Kenziro Sumut Menuntut Keadilan untuk Budianto Sitepu

/ Kamis, 26 Juni 2025 / 08.04

 
Medan ,TOPINFORMASI.COM– Kemarahan membuncah! Tujuh personil Polrestabes Medan yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap Budianto Sitepu, hingga merenggut nyawanya, kini kembali berdinas sebagai polisi. Keputusan ini, yang diambil setelah banding mereka diterima, telah memicu gelombang protes keras dari LSM TKN Kenziro Sumut. Bagaimana mungkin? Seorang warga Medan, Budianto, direnggut nyawanya secara biadab, namun para pelaku justru kembali berkeliaran dengan seragam polisi!
 
Sastra Sembiring, Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, tak mampu menyembunyikan amarahnya. "Ini adalah penghinaan terhadap hukum! Budianto menjadi korban kebrutalan polisi, nyawanya melayang, tapi para pembunuhnya malah kembali bertugas? Di mana keadilan? Di mana rasa kemanusiaan?" suaranya bergetar, penuh kepedihan dan kemarahan.
 
Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah mencederai hukum dan merusak citra kepolisian Indonesia. "Bagaimana rakyat bisa percaya pada polisi jika pembunuh berkeliaran bebas? Ipda Imanuel Dachi dan rekan-rekannya harus dihukum! Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak asasi manusia Budianto!"
 
Sastra menuntut tindakan tegas dari Polda Sumut. Pemecatan dari institusi Polri harus diberikan, sekalipun keluarga korban telah berdamai. "Perdamaian tak menghapus kejahatan! Mereka harus diadili, dihukum sesuai perbuatannya yang biadab!" Ia juga mendesak agar pimpinan Polrestabes Medan diberi sanksi, karena dianggap gagal dalam membina dan mengawasi anggotanya. "Mereka telah gagal menjalankan tugas, membiarkan anggotanya bertindak bak preman!"
 
Tak hanya itu, Sastra juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung. "Kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolri! Pejabat Polda Sumut yang menangani banding ini juga harus diperiksa! Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim juga harus bertanggung jawab atas kematian Budianto!"
 
Ia juga menyerukan Komnas HAM, Kompolnas RI, dan Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini. "Jangan sampai polisi pembunuh kembali bertugas! Polisi harusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pembunuhnya!"
 
Indonesia Police Watch (IPW) turut menyuarakan keprihatinan yang sama. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut keputusan banding tersebut janggal dan mempertanyakan proses hukum yang dinilai cacat. "Membunuh orang bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan perdamaian! Ini kejahatan yang harus dihukum!"
 
Kematian Budianto menjadi luka menganga bagi keadilan. LSM TKN Kenziro Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi Budianto dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Keadilan harus ditegakkan, pembunuh harus dihukum! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas, menodai seragam polisi dan mengoyak hati nurani masyarakat Medan! (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini