Tanjungbalai, TOPINFORMASI.COM– Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang bertema "Polri untuk Masyarakat", Polda Sumut berhasil mengungkap 414 kasus narkoba dalam periode 1 Januari hingga 23 Juni 2025. Pengungkapan kasus yang melibatkan jajaran Polres Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai ini berhasil mengamankan 548 tersangka dan menyelamatkan diperkirakan 1.381.117 jiwa dari bahaya narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan, operasi ini menjangkau berbagai jaringan, mulai dari lokal hingga internasional, termasuk pengedar yang beroperasi di tempat hiburan malam. Barang bukti yang disita sangat signifikan: 248,73 kg sabu, 32,30 kg ganja, 44.256 butir ekstasi, 899 gram kokain, dan 5.393 liquid vape mengandung metomidate. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp312,6 miliar.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan memperingatkan akan penindakan tegas terhadap upaya intervensi dalam proses penegakan hukum. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, tokoh agama, dan adat, sangat diapresiasi dalam upaya ini. Polda Sumut berharap sinergi ini akan terus berlanjut untuk menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba.