Polda Sumut Memeriksa Saksi Kunci Terkait Kasus Penganiayaan Jaksa Jhon Wesli Sinaga; Penasihat Hukum Membantah Keterlibatan Pihak Lain

/ Kamis, 05 Juni 2025 / 08.19

 
Medan ,TOPINFORMASI.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci terkait kasus penganiayaan terhadap Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Bapak Jhon Wesli Sinaga. Pemeriksaan difokuskan pada investigasi aliran dana yang diduga diberikan kepada para tersangka atas permintaan korban. Salah satu saksi memberikan keterangan terkait penyerahan sejumlah uang sebesar Rp25.000.000,00.
 
Berdasarkan keterangan penasihat hukum tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot, Bapak Dedi Pranoto, S.H., kedua saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Uang sebesar Rp25.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari total Rp40.000.000,00 yang diduga diminta oleh Jaksa Sinaga dan diterima oleh tersangka Kepot melalui perantara, seorang honorer Kejari Deliserdang yang dipercaya oleh korban. Transaksi tersebut dilakukan secara tunai.
 
Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan. Tersangka yang telah ditahan tetap Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardianto alias Bendil.
 
Bapak Dedi Pranoto secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak lain yang disebut "Godol" dalam kasus ini. Beliau menegaskan bahwa kliennya hanya mengenal "Godol" dari masa penahanan bersama di lembaga pemasyarakatan dan tidak memiliki hubungan lebih lanjut. "Klien saya tidak pernah menyebutkan nama 'Godol' dalam keterangannya," tegas Bapak Dedi. Beliau menjelaskan bahwa motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh rasa kesal Kepot karena seringkali diminta sejumlah uang oleh Jaksa Sinaga. Pada tahun 2024, Kepot terlibat dalam tiga perkara yang ditangani Jaksa Sinaga: penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan dua kasus pengerusakan (Pasal 406 KUHP). Kepot mengaku diminta sejumlah uang oleh Jaksa Sinaga dengan jumlah bervariasi, mencapai Rp60.000.000,00, Rp40.000.000,00, dan Rp30.000.000,00. Permintaan terakhir yang dinilai tidak lazim memicu kekesalan Kepot, sehingga ia memerintahkan Gallo untuk melakukan penganiayaan terhadap Jaksa Sinaga.
 
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf Tata Usaha, Bapak Asencio Selfanov Hutabarat, yang terjadi di perkebunan sawit milik Jaksa Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa terdapat hubungan perkenalan antara pelaku dan korban, namun motif penganiayaan masih dalam proses penyelidikan intensif. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumut.
Komentar Anda

Berita Terkini