Lapor!!Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Penanganan Kasus Anak di Polsek Medan Labuhan

/ Selasa, 03 Juni 2025 / 08.01

 
Medan, TOPINFORMASI.COM– Terdapat laporan resmi yang diajukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh dua personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan. Terlapor adalah AKP Hamzar Noldi (Kanit Reskrim) dan Aipda Sugeng (Penyidik), yang diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
 
Kasus bermula dari keterlibatan seorang pelajar, inisial MS (16 tahun), warga Marelan, dalam dugaan tindak pidana tawuran. Keluarga MS, dengan pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Penjara Sumut, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak penyidik tanpa adanya penjelasan yang memadai dan transparan, mengabaikan status MS sebagai anak yang berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus sesuai dengan amanat UU SPPA. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran etik berupa penyebaran data pribadi anak melalui media elektronik oleh Aipda Sugeng.
 
Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, melalui perwakilannya Bapak Saiful Azhar, telah memberikan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU SPPA, penangguhan penahanan merupakan pertimbangan yang patut dipertimbangkan, terutama bagi anak yang bukan merupakan pelaku utama, guna menjamin terpenuhinya hak dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
 
Saat ini, Propam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penegakan etika profesi kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red) 
Komentar Anda

Berita Terkini