"Ketua Kelas" Pemprov Sumut, Topan Ginting, Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

/ Sabtu, 28 Juni 2025 / 19.42

Medan, TOPINFORMASI.COM– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai figur berpengaruh di lingkungan birokrasi Sumut dan dijuluki "Ketua Kelas", ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025).
 
KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya: Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), LIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan HEL (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Sumut). OTT tersebut terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR dan PJN Wilayah I Sumut.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyegel kantor kontraktor di Padangsidimpuan yang diduga terkait dengan Dalihan Natolu Grup (DNG).
 
Topan Ginting, yang sebelumnya dikenal sebagai birokrat handal yang mengelola proyek-proyek strategis, kini terseret dalam dugaan skandal suap. Besaran suap dan total anggaran proyek yang bermasalah masih dalam penyelidikan. KPK akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih berlangsung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Komentar Anda

Berita Terkini