Medan, TOPINFORMASI.COM– Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Asahan resmi melaporkan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggiraja, Kabupaten Asahan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes) tahun anggaran 2023 dan 2024. Laporan tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu pada Selasa (10/6).
Ketua JPKP Asahan, Harpen Ramadhan, menjelaskan laporan ini berawal dari informasi internal desa yang mengindikasikan sejumlah kegiatan di LPJDes yang diduga fiktif. Setelah melakukan penelusuran, JPKP menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, anggaran biaya tak terduga tahun 2023 sebesar Rp212.400.000 dan belanja modal peralatan mesin Rp29.150.000 yang menurut keterangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – yang enggan disebutkan namanya – peruntukan dan pengadaannya tidak jelas. Lebih memprihatinkan lagi, Silpa tahun 2023 sebesar Rp549.000.000 tidak tercantum dalam APBDes tahun 2024.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada LPJDes tahun 2024. JPKP mempertanyakan anggaran pengadaan mesin Rp12.530.000, rehabilitasi gafur Rp15.000.000, pembangunan pos keamanan desa Rp18.000.000, penyelenggaraan informasi publik desa Rp14.500.000, dan penyelenggaraan festival kesenian adat budaya Rp114.635.000 yang kegiatannya dipertanyakan. Harpen juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran pada kegiatan fisik.
Harpen, didampingi Ketua Wilayah JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, mendesak Kejatisu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. “Jangan melihat besar kecilnya nilai kerugian negara, tapi kalau yang kecil saja diselewengkan apalagi yang besar,” tegas Harpen. Kejatisu diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dugaan manipulasi LPJDes Desa Sidomulyo ini. (Red)