Amburadul! Vonis 5 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur via Video Call di Medan Tuai Kecaman

/ Kamis, 19 Juni 2025 / 16.48

MEDAN, TOPINFORMASI.COM– Dunia peradilan kembali menjadi sorotan tajam setelah MS (16) anak dibawah umur, seorang pelajar, divonis lima tahun penjara dalam kasus tawuran berdarah di Medan Labuhan yang menewaskan satu orang.

Putusan ini menuai kecaman keras lantaran MS disebut bukan pelaku utama, melainkan hanya mengetahui kejadian tersebut. Lebih lanjut, persidangan putusan yang dilakukan secara video call antara hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) WNS di Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menambah runyam polemik ini.

Kuasa hukum MS, Trifa, menyatakan keberatannya atas putusan yang dianggap "tidak masuk akal" ini. 
"Ini jelas tidak masuk akal. MS hanya mengetahui kejadian, bukan pelaku utama. Tapi dia dihukum setara dengan pelaku utama," tegas Trifa usai sidang. 

Pihaknya pun langsung menyatakan banding atas putusan yang dinilai amburadul dan tidak mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
Kasus ini juga tak luput dari perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas). Azhar, perwakilan Bapas, menilai putusan ini telah mencederai keadilan bagi anak yang masih dalam masa pendidikan. 
"Bagaimana mungkin anak sekolah dihukum sama dengan pelaku utama? Ini tidak adil, tidak ada pertimbangan khusus terhadap kondisi psikologis dan sosial anak," ujar Azhar. 

Kekacauan dalam sidang ini kembali membuka perdebatan serius mengenai perlakuan hukum terhadap anak dan prosedur peradilan yang semestinya mengedepankan kepastian hukum yang adil dan bijak.

Kini, publik menunggu langkah banding dari tim kuasa hukum serta respons dari aparat hukum terkait transparansi dan keabsahan putusan kontroversial ini. Akankah putusan ini ditinjau ulang demi keadilan bagi Muhammad Syahputra?(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini