Medan, TOPINFORMASI.COM– Polsek Medan Tuntungan telah menangkap dan menetapkan OS (39) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wartawan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) di Warung Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Konferensi pers yang digelar Kamis (22/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, pertengkaran bermula dari cekcok mulut antara OS dan korban. Saat OS merangkul korban, korban melepaskan rangkulan tersebut, memicu kemarahan OS. OS kemudian memiting korban hingga menyebabkan rasa sakit. Korban berupaya melepaskan diri dan berlari, namun OS menarik baju korban hingga robek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. OS dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam konferensi pers, OS membantah melakukan pemukulan, mengaku hanya memiting korban. Ia menyatakan telah meminta maaf kepada korban, namun korban tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. OS juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media.(red)