Tegas dan Cepat! Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Dapat Apresiasi Usai Amankan DC Bergaya Preman

/ Sabtu, 31 Mei 2025 / 11.41

Medan, TOPINFORMASI.COM- Pasca tertangkapnya 4 orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, karena diduga melakukan perampasan Hp milik seorang wanita di jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

BB Purba, warga Medan Labuhan, mewakili warga medan, mengapresiasi Sikap aparat kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota atas gerak cepat yang di lakukan. Ia menilai respons dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kita dukung ketegasan aparat kepolisian saat mengamankan mereka yang mengaku debt collector, ketika berbuat diluar putusan pengadilan", ucap BB Purba kepada wartawan, Jumat (30/05/25). 

Sebab sebut BB Purba, kekerasan yang dilakukan, sama dengan aksi premanisme yang tidak mentaati ketentuan persturan dan undang-undang.

Apalagi petugas saat mengamankan para pelaku yang beraksi ala preman tadi, bersandarkan Pasal 365 KUHP jo Pasal 35 KUHP, disertai penambahan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eskekusi jaminan fidusia harus melalui putusan Pengadilan.

"Setiap warga negara sama kedudukannya dimuka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, prilaku barbar dan primitif", sebut aktifis LSM GSRI itu.

Sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Polrestabes Medan dan personil Polsekta Medan Kota mengamankan beberapa orang yang disebut debt collector yakni YAS(55 thn) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35 thn) warga Mulio Rejo Deliserdang, BS (47 thn) warga Medan Tembung dan RT (46 thn) warga Bekasi saat beraksi mengambil alih kenderaan dari Lia warga Menteng Indah Medan, Rabu ,(21/5/2025).
Komentar Anda

Berita Terkini