Tak Bayar Sewa, Penanaman Ubi Dilokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, "Itu Penggarap Ilegal

/ Kamis, 15 Mei 2025 / 18.04

Batubara. Topinformasi.com
Merespon gonjang-ganjing penggarap ilegal di lahan kosong di lokasi perkantoran Kabupaten Batubara, akhirnya terjawab setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan jawaban resmi. Kamis 15/5/2025.

Kabid Aset BKAD Boster Noval Marpaung, mengkatakan, "hingga saat ini belum ada penyewa resmi yang menandatangani kontrak dengan pihaknya.

Dikatakannya, penyebab belum adanya penyewa resmi mungkin saja karena nilai sewa yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) Kisaran dinilai sangat tinggi.

Menurut surat KPKN Kisaran nomor : S-759/KNL.0203/2024 tanggal 4 Oktober 2024 harga sewa lahan termasuk tanaman sawit di atasnya dibagi dua tipe harga.

Pertama seluas 20 hektare tepat di belakang kantor Bupati saat ini ditetapkan sewanya sebesar Rp327.420.000 selama 1 tahun atau sekira Rp17 juta perhektare.

Kemudian lahan seluas 10 hektare di belakang kantor Bupati lama ditetapkan sewanya sebesar Rp130.968.000 perhektare selama 1 tahun atau sekira Rp13 juta perhektare.

"Penyebab perbedaan harga karena diatas lahan 20 hektare telah ada sawit usia 7 tahun. Sedangkan diatas lahan 10 hektare masih berusia 3 tahun," ucapnya.

Penetapan besaran harga sewa lahan diatas dikuatkan dengan SK Bupati Batubara Nomor : 823/BKAD/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Dan ketika ada yang menyewa, tentu harus ada kesempatan, misalanya saat lahan tersebut akan dipergunakan sesuai peruntukannya, maka penyewa harus dengan suka rela menyerahkan lahan tersebut ", tukasnya.

Terkait siapa yang menguasai lahan kosong dilokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Boster tidak mengetahui pihak mana yang saat ini menanam ubi diatas lahan tersebut. "Itu penggarap ilegal," tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini